Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, KPK memilih memantau perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
"Kami juga sudah melihat ada penerbitan sprindik baru. Artinya progresnya positif dan kita terus pantau perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Budi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Menurutnya, komunikasi antarlembaga bahkan telah berlangsung sebelum Kortastipidkor Polri mengumumkan perkara tersebut kepada publik.
"Sampai saat ini komunikasi koordinasi secara informal sudah dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian. Bahkan komunikasi itu sudah dilakukan sebelum konferensi pers di Polda Metro. Artinya memang ini bentuk sinergi yang dilakukan oleh tiga aparat penegak hukum sejak awal," jelasnya.
Ia menegaskan, fungsi koordinasi dan supervisi bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan efektif serta membantu mengurai berbagai kendala apabila ditemukan hambatan dalam penanganan perkara.
"Kalau ada kendala, tantangan atau hambatan, itu bisa diuraikan dalam proses koordinasi dan supervisi tersebut," katanya.
Budi menambahkan, mekanisme supervisi memiliki tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020, mulai dari pengawasan, penelitian, hingga penelaahan.
"Setiap tahapan dan mekanisme koordinasi maupun supervisi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan benar-benar terpenuhi," ujarnya.
Menanggapi desakan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih perkara tersebut, Budi menegaskan bahwa langkah itu bukan persoalan memilih antara supervisi atau pengambilalihan perkara.
"Bukan suatu pilihan. Kita lihat perkembangan perkaranya seperti apa, kendalanya di mana, tantangannya seperti apa. Dengan fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bisa secara aktif melakukan pemantauan terhadap progres penyidikan perkara tersebut," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, komunikasi secara lisan telah dilakukan oleh pimpinan maupun jajaran deputi KPK dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Komunikasi secara lisan sudah dilakukan oleh pimpinan dan juga di level deputi dengan Pak Jaksa Agung, Jampidsus, termasuk dengan jajaran Kortastipidkor dan Polda Metro. Artinya komunikasi dan koordinasi sejak awal memang sudah dilakukan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara ini," pungkas Budi.