Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Didesak Ambil Alih Kasus Febrie, KPK Pilih Awasi Penyidikan Kejagung

KAMIS, 16 JULI 2026 | 09:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, KPK memilih memantau perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.

"Kami juga sudah melihat ada penerbitan sprindik baru. Artinya progresnya positif dan kita terus pantau perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).


Budi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Menurutnya, komunikasi antarlembaga bahkan telah berlangsung sebelum Kortastipidkor Polri mengumumkan perkara tersebut kepada publik.

"Sampai saat ini komunikasi koordinasi secara informal sudah dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian. Bahkan komunikasi itu sudah dilakukan sebelum konferensi pers di Polda Metro. Artinya memang ini bentuk sinergi yang dilakukan oleh tiga aparat penegak hukum sejak awal," jelasnya.

Ia menegaskan, fungsi koordinasi dan supervisi bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan efektif serta membantu mengurai berbagai kendala apabila ditemukan hambatan dalam penanganan perkara.

"Kalau ada kendala, tantangan atau hambatan, itu bisa diuraikan dalam proses koordinasi dan supervisi tersebut," katanya.

Budi menambahkan, mekanisme supervisi memiliki tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020, mulai dari pengawasan, penelitian, hingga penelaahan.

"Setiap tahapan dan mekanisme koordinasi maupun supervisi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan benar-benar terpenuhi," ujarnya.

Menanggapi desakan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih perkara tersebut, Budi menegaskan bahwa langkah itu bukan persoalan memilih antara supervisi atau pengambilalihan perkara.

"Bukan suatu pilihan. Kita lihat perkembangan perkaranya seperti apa, kendalanya di mana, tantangannya seperti apa. Dengan fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bisa secara aktif melakukan pemantauan terhadap progres penyidikan perkara tersebut," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, komunikasi secara lisan telah dilakukan oleh pimpinan maupun jajaran deputi KPK dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Komunikasi secara lisan sudah dilakukan oleh pimpinan dan juga di level deputi dengan Pak Jaksa Agung, Jampidsus, termasuk dengan jajaran Kortastipidkor dan Polda Metro. Artinya komunikasi dan koordinasi sejak awal memang sudah dilakukan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara ini," pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya