Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kumpulkan Bukti Awal Dugaan Korupsi PKKPR Kabupaten Tebo

RABU, 15 JULI 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan kongkalikong dan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tebo, Jambi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi dan telaah untuk memastikan validitas informasi sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya.

"Kami akan melakukan verifikasi dan telaah, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

"Kami akan melakukan verifikasi dan telaah, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Apabila diperlukan informasi tambahan, KPK akan memanggil pelapor guna melengkapi bukti permulaan.

"KPK secara proaktif juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujarnya.

Laporan tersebut diajukan Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026. Dalam laporan itu, Amatir menduga terdapat praktik korupsi dalam penerbitan PKKPR nomor 27022610311509001 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut. "Kami menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo.

PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025. Rentang waktu ini dinilai tidak cukup bagi BPN Kabupaten Tebo untuk melakukan peninjauan lapangan dan analisis tata ruang secara menyeluruh.

"Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya