Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kumpulkan Bukti Awal Dugaan Korupsi PKKPR Kabupaten Tebo

RABU, 15 JULI 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan kongkalikong dan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tebo, Jambi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi dan telaah untuk memastikan validitas informasi sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya.

"Kami akan melakukan verifikasi dan telaah, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

"Kami akan melakukan verifikasi dan telaah, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Apabila diperlukan informasi tambahan, KPK akan memanggil pelapor guna melengkapi bukti permulaan.

"KPK secara proaktif juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujarnya.

Laporan tersebut diajukan Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026. Dalam laporan itu, Amatir menduga terdapat praktik korupsi dalam penerbitan PKKPR nomor 27022610311509001 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut. "Kami menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo.

PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025. Rentang waktu ini dinilai tidak cukup bagi BPN Kabupaten Tebo untuk melakukan peninjauan lapangan dan analisis tata ruang secara menyeluruh.

"Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya