Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kumpulkan Bukti Awal Dugaan Korupsi PKKPR Kabupaten Tebo

RABU, 15 JULI 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan kongkalikong dan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tebo, Jambi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi dan telaah untuk memastikan validitas informasi sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya.

"Kami akan melakukan verifikasi dan telaah, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

"Kami akan melakukan verifikasi dan telaah, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Apabila diperlukan informasi tambahan, KPK akan memanggil pelapor guna melengkapi bukti permulaan.

"KPK secara proaktif juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujarnya.

Laporan tersebut diajukan Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026. Dalam laporan itu, Amatir menduga terdapat praktik korupsi dalam penerbitan PKKPR nomor 27022610311509001 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut. "Kami menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo.

PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025. Rentang waktu ini dinilai tidak cukup bagi BPN Kabupaten Tebo untuk melakukan peninjauan lapangan dan analisis tata ruang secara menyeluruh.

"Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya