Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Bisnis

KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie demi Dukung Penyidikan

RABU, 15 JULI 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Data tersebut dapat diberikan apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara proaktif melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan penyelenggara negara tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.


"Teman-teman di pencegahan secara proaktif melakukan penelusuran jika memang ada dugaan seorang penyelenggara negara tidak patuh dalam pelaporan LHKPN," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga dari kebenaran dan kelengkapan seluruh harta maupun aset yang dilaporkan.

Karena perkara yang melibatkan Febrie kini tengah diproses Kejagung, KPK membuka peluang untuk memberikan dukungan data LHKPN apabila diminta oleh penyidik.

Menurut Budi, kepatuhan LHKPN tidak hanya dinilai dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga menyangkut 

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," jelasnya.

Budi menjelaskan, data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan penyediaan data LHKPN tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara.

Ia menegaskan, pemberian data LHKPN tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara. Menurutnya, dukungan data dari Direktorat LHKPN merupakan praktik yang lazim dilakukan, baik untuk kebutuhan penyidikan di internal KPK maupun atas permintaan aparat penegak hukum lainnya.

"Support data LHKPN ini lazim dilakukan. Penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN, laporan gratifikasi maupun kajian-kajian yang ada di monitoring untuk pengayaan proses hukum. Demikian juga ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi atau supervisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengungkapkan hasil pemeriksaan LHKPN Febrie Adriansyah menemukan dugaan penggunaan nominee, sehingga aset berupa rumah di kawasan Sentul, Bogor, diduga tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN.

Rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut menjadi sorotan setelah diakui Febrie sebagai miliknya, namun tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya