Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Bisnis

KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie demi Dukung Penyidikan

RABU, 15 JULI 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Data tersebut dapat diberikan apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara proaktif melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan penyelenggara negara tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.


"Teman-teman di pencegahan secara proaktif melakukan penelusuran jika memang ada dugaan seorang penyelenggara negara tidak patuh dalam pelaporan LHKPN," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga dari kebenaran dan kelengkapan seluruh harta maupun aset yang dilaporkan.

Karena perkara yang melibatkan Febrie kini tengah diproses Kejagung, KPK membuka peluang untuk memberikan dukungan data LHKPN apabila diminta oleh penyidik.

Menurut Budi, kepatuhan LHKPN tidak hanya dinilai dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga menyangkut 

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," jelasnya.

Budi menjelaskan, data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan penyediaan data LHKPN tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara.

Ia menegaskan, pemberian data LHKPN tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara. Menurutnya, dukungan data dari Direktorat LHKPN merupakan praktik yang lazim dilakukan, baik untuk kebutuhan penyidikan di internal KPK maupun atas permintaan aparat penegak hukum lainnya.

"Support data LHKPN ini lazim dilakukan. Penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN, laporan gratifikasi maupun kajian-kajian yang ada di monitoring untuk pengayaan proses hukum. Demikian juga ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi atau supervisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengungkapkan hasil pemeriksaan LHKPN Febrie Adriansyah menemukan dugaan penggunaan nominee, sehingga aset berupa rumah di kawasan Sentul, Bogor, diduga tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN.

Rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut menjadi sorotan setelah diakui Febrie sebagai miliknya, namun tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya