Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Bisnis

KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie demi Dukung Penyidikan

RABU, 15 JULI 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Data tersebut dapat diberikan apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara proaktif melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan penyelenggara negara tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.


"Teman-teman di pencegahan secara proaktif melakukan penelusuran jika memang ada dugaan seorang penyelenggara negara tidak patuh dalam pelaporan LHKPN," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga dari kebenaran dan kelengkapan seluruh harta maupun aset yang dilaporkan.

Karena perkara yang melibatkan Febrie kini tengah diproses Kejagung, KPK membuka peluang untuk memberikan dukungan data LHKPN apabila diminta oleh penyidik.

Menurut Budi, kepatuhan LHKPN tidak hanya dinilai dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga menyangkut 

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," jelasnya.

Budi menjelaskan, data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan penyediaan data LHKPN tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara.

Ia menegaskan, pemberian data LHKPN tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara. Menurutnya, dukungan data dari Direktorat LHKPN merupakan praktik yang lazim dilakukan, baik untuk kebutuhan penyidikan di internal KPK maupun atas permintaan aparat penegak hukum lainnya.

"Support data LHKPN ini lazim dilakukan. Penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN, laporan gratifikasi maupun kajian-kajian yang ada di monitoring untuk pengayaan proses hukum. Demikian juga ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi atau supervisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengungkapkan hasil pemeriksaan LHKPN Febrie Adriansyah menemukan dugaan penggunaan nominee, sehingga aset berupa rumah di kawasan Sentul, Bogor, diduga tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN.

Rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut menjadi sorotan setelah diakui Febrie sebagai miliknya, namun tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya