Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Bisnis

KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie demi Dukung Penyidikan

RABU, 15 JULI 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Data tersebut dapat diberikan apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara proaktif melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan penyelenggara negara tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.


"Teman-teman di pencegahan secara proaktif melakukan penelusuran jika memang ada dugaan seorang penyelenggara negara tidak patuh dalam pelaporan LHKPN," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga dari kebenaran dan kelengkapan seluruh harta maupun aset yang dilaporkan.

Karena perkara yang melibatkan Febrie kini tengah diproses Kejagung, KPK membuka peluang untuk memberikan dukungan data LHKPN apabila diminta oleh penyidik.

Menurut Budi, kepatuhan LHKPN tidak hanya dinilai dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga menyangkut 

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," jelasnya.

Budi menjelaskan, data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan penyediaan data LHKPN tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara.

Ia menegaskan, pemberian data LHKPN tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara. Menurutnya, dukungan data dari Direktorat LHKPN merupakan praktik yang lazim dilakukan, baik untuk kebutuhan penyidikan di internal KPK maupun atas permintaan aparat penegak hukum lainnya.

"Support data LHKPN ini lazim dilakukan. Penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN, laporan gratifikasi maupun kajian-kajian yang ada di monitoring untuk pengayaan proses hukum. Demikian juga ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi atau supervisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengungkapkan hasil pemeriksaan LHKPN Febrie Adriansyah menemukan dugaan penggunaan nominee, sehingga aset berupa rumah di kawasan Sentul, Bogor, diduga tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN.

Rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut menjadi sorotan setelah diakui Febrie sebagai miliknya, namun tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya