Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Perluas Penyidikan Pemerasan Imigrasi ke Kantong WNA Wilayah Tambang

RABU, 15 JULI 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian dengan memetakan sejumlah wilayah yang menjadi kantong warga negara asing (WNA) di Indonesia. Daerah-daerah dengan jumlah WNA yang tinggi, termasuk kawasan industri dan pertambangan di Indonesia Timur yang banyak dihuni tenaga kerja asing (TKA), masuk dalam radar pengembangan perkara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kantor imigrasi yang melayani WNA dalam jumlah besar. Wilayah-wilayah tersebut akan menjadi skala prioritas dalam pengembangan penyidikan.

"Dalam proses penyidikan perkara terkait Pasal 12 huruf e di pengurusan dokumen keimigrasian ini, KPK kemudian melakukan piloting proses penyidikan di beberapa Kanim," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.


Menurut Budi, penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, kemudian berkembang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar di Bali, serta kini telah menyasar Kantor Imigrasi Depok.

"Artinya memang di Kanim-Kanim itu melayani WNA dengan jumlah yang relatif lebih banyak daripada Kanim-Kanim lainnya. Baik dalam konteks layanan keimigrasian, perizinan tinggal atau perpanjangan tinggal, ataupun berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran keimigrasian," jelasnya.

Tak hanya layanan izin tinggal, KPK juga mendalami dugaan praktik pemerasan dalam penindakan keimigrasian terhadap WNA.

"Ini juga diduga ada praktik pemerasan kepada para pihak WNA. Misalnya dengan modus jika tidak ingin disanksi atas pelanggaran yang dilakukan maka kemudian ada praktik-praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di imigrasi," ungkap Budi.

Menanggapi kemungkinan pengembangan penyidikan ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki konsentrasi TKA, termasuk tenaga kerja asal China di kawasan industri dan pertambangan, Budi menegaskan penyidik telah melakukan pemetaan dan akan menentukan wilayah sasaran berdasarkan skala prioritas.

"Untuk lokasi-lokasi ke depannya nanti kami akan terus update karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses. Yang pasti penyidik juga telah melakukan mapping untuk beberapa daerah yang memang memiliki kantong WNA cukup besar, nanti kita akan lakukan skala prioritas untuk itu," tegas Budi.

Selain melakukan pemetaan wilayah, KPK juga terus menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian. Informasi tersebut akan dipadukan dengan barang bukti dan hasil penyidikan untuk menentukan daerah-daerah yang akan menjadi target pengembangan perkara berikutnya.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.

Dana dari para pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit saat mengajukan permohonan. Berkas permohonan kerap ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan dilakukan baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan di Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat pusat. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima setoran.

Selain itu terdapat pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana tanpa menyebut identitas secara langsung.

Sejumlah uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing.

KPK juga menemukan indikasi adanya pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya