Berita

Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia. (Foto: Istimewa)

Nusantara

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Berpeluang Perkuat Ekosistem Filantropi Nasional
RABU, 15 JULI 2026 | 06:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar pemerintah menetapkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti saat ini. 

"Usulan ini sebagai langkah strategis dalam penguatan ekosistem filantropi Islam nasional," kata Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Insentif fiskal yang lebih besar bagi pembayar zakat akan mendorong kepatuhan dan penghimpunan dana sosial keagamaan secara signifikan, sekaligus mendorong penyaluran zakat yang lebih terorganisir. 


PFI juga mendorong kebijakan tax credit tersebut, jika nantinya diberlakukan, juga diterapkan untuk sumbangan wajib agama lainnya dalam rangka mewujudkan kebijakan yang inklusif.  

Regulasi pajak di Indonesia saat ini hanya mengizinkan zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g jo PMK 114 Tahun 2025. 

Perbedaan mendasar ini membuat insentif bagi wajib pajak untuk berzakat menjadi tidak maksimal. Usulan DSN-MUI untuk mengubahnya menjadi tax credit akan menjadikan zakat langsung mengurangi tagihan pajak, sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata dan setara.

Amelia menegaskan bahwa kebijakan tax credit akan mendorong donasi lebih besar dari kelas menengah dan kelas atas yang memiliki kapasitas finansial signifikan, namun kerap menyalurkan zakat secara informal. 

Ia mengutip Survei Nasional ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) oleh STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia yang mencatat total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun. 

Namun, 73 persen disalurkan langsung ke penerima manfaat, lembaga yang belum terregistrasi dan jalur informal lainnya. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola lembaga zakat profesional. 

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional,” kata Amelia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya