Berita

Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia. (Foto: Istimewa)

Nusantara

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Berpeluang Perkuat Ekosistem Filantropi Nasional
RABU, 15 JULI 2026 | 06:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar pemerintah menetapkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti saat ini. 

"Usulan ini sebagai langkah strategis dalam penguatan ekosistem filantropi Islam nasional," kata Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Insentif fiskal yang lebih besar bagi pembayar zakat akan mendorong kepatuhan dan penghimpunan dana sosial keagamaan secara signifikan, sekaligus mendorong penyaluran zakat yang lebih terorganisir. 


PFI juga mendorong kebijakan tax credit tersebut, jika nantinya diberlakukan, juga diterapkan untuk sumbangan wajib agama lainnya dalam rangka mewujudkan kebijakan yang inklusif.  

Regulasi pajak di Indonesia saat ini hanya mengizinkan zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g jo PMK 114 Tahun 2025. 

Perbedaan mendasar ini membuat insentif bagi wajib pajak untuk berzakat menjadi tidak maksimal. Usulan DSN-MUI untuk mengubahnya menjadi tax credit akan menjadikan zakat langsung mengurangi tagihan pajak, sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata dan setara.

Amelia menegaskan bahwa kebijakan tax credit akan mendorong donasi lebih besar dari kelas menengah dan kelas atas yang memiliki kapasitas finansial signifikan, namun kerap menyalurkan zakat secara informal. 

Ia mengutip Survei Nasional ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) oleh STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia yang mencatat total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun. 

Namun, 73 persen disalurkan langsung ke penerima manfaat, lembaga yang belum terregistrasi dan jalur informal lainnya. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola lembaga zakat profesional. 

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional,” kata Amelia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya