Berita

Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)

Publika

Dalih Proyek Pelabuhan Don Ritto

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

RABU, 15 JULI 2026 | 05:34 WIB

PERNYATAAN kuasa hukum Don Ritto bahwa uang yang disita penyidik akan digunakan untuk membangun pelabuhan belum menjawab inti dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

TPPU mengharuskan pembuktian dari mana asal-usul uang, bukan untuk apa uang tersebut akan digunakan.

Kuasa hukum Don Ritto menyatakan dana itu berasal dari kerja sama pembangunan pelabuhan dengan seorang pengusaha. Namun, identitas pengusaha tersebut tidak disebutkan kepada publik.


Kuasa hukum juga membantah hubungan dana itu dengan perkara PT Asabri maupun pengadaan batu bara PLN. 

Bantahan tersebut merupakan hak hukum tersangka dan harus dihormati. Namun, “uang untuk membangun pelabuhan” baru menerangkan rencana penggunaan. 

Keterangan itu belum menjelaskan pihak pemberi dana, kegiatan yang menghasilkan uang, rekening sumber, waktu penyerahan, mekanisme penarikan, proses penukaran valuta asing, pencatatan dalam pembukuan, kewajiban perpajakan, serta pemilik manfaat sebenarnya.

Pelabuhan adalah tujuan penggunaan uang. Asal-usul uang adalah pusat pembuktian TPPU.

Proyek yang nyata pun tidak otomatis membuktikan bahwa uang yang akan membiayainya berasal dari sumber yang sah.

Uang hasil kejahatan dapat diarahkan ke proyek legal, dimasukkan sebagai modal usaha, dibelikan aset, atau ditempatkan dalam kegiatan ekonomi produktif agar terlihat normal. Legalitas proyek tidak dapat dijadikan sertifikat kebersihan seluruh dana yang masuk ke dalamnya.

Karena itu, keberadaan izin, lahan, badan usaha, kontraktor, atau rencana pembangunan Pelabuhan -- apabila benar tersedia -- baru membuktikan keberadaan proyek. Seluruh dokumen itu belum membuktikan kebersihan uang yang akan digunakan.

Pembuktian harus bergerak mundur. Sebelum berada dalam brankas, uang tersebut berada di mana? Sebelum ditarik tunai, uang itu berada di rekening siapa? Siapa yang memerintahkan penarikan? Dari kegiatan apa pemilik rekening memperoleh dana? Siapa pihak yang menukarkan uang menjadi dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat? Siapa pemilik manfaat akhirnya?

Undang-Undang TPPU dibentuk untuk memperkuat penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.

Sementara itu, ketentuan substantif TPPU dalam KUHP Nasional tetap menempatkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, dan kepemilikan sebenarnya atas harta sebagai wilayah penting pembuktian.

Oleh sebab itu, pihak yang menyatakan uang berasal dari kerja sama pembangunan pelabuhan harus mampu menunjukkan silsilah transaksi yang utuh kepada penyidik.

Nama pengusahanya harus terang. Perjanjiannya harus dapat diuji. Rekening sumbernya harus ditemukan. Kemampuan finansial pemberi dana harus diperiksa. 

Hubungan bisnis para pihak harus dibuktikan. Dokumen tersebut juga harus autentik dan telah ada sebelum penggeledahan, bukan baru muncul setelah uang disita.

Klaim tersebut semakin perlu diperiksa karena sebelumnya uang yang ditemukan di Kafe De’Clan dan Koin Money Changer disebut sebagai modal usaha serta hasil kerja sama bisnis yang sah.

Dari Kafe De’Clan dilaporkan ditemukan 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259,159 juta, sedangkan dari Koin Money Changer diamankan 16 jenis mata uang dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. 

Dana proyek bernilai besar yang disimpan dalam bentuk tunai dan valuta asing di lokasi usaha tentu tidak otomatis merupakan hasil kejahatan. Namun, pola itu menuntut penjelasan komersial dan dokumentasi yang kuat.

Penyidik harus memeriksa alasan dana tidak ditempatkan dalam rekening perusahaan atau rekening khusus proyek, pihak yang menguasai brankas, kesesuaian jumlah dana dengan kebutuhan pembangunan, serta pencatatannya dalam laporan keuangan.

Pernyataan bahwa perusahaan Don Ritto hanya bergerak dalam jasa pengangkutan batu bara juga belum memutus kemungkinan hubungan aliran dana dengan perkara yang disidik.

Perusahaan pengangkutan tetap dapat menerima pembayaran dari pemasok, pedagang, perusahaan perantara, pemegang konsesi, atau pihak lain dalam rantai bisnis batu bara.

Yang harus diperiksa adalah pihak pemberi pekerjaan, kewajaran tarif, volume angkutan, bukti pelaksanaan jasa, rekening pembayaran, serta hubungan afiliasi seluruh pihak.

Pada sisi lain, penyidik tidak boleh menganggap tumpukan uang sebagai bukti final. Uang dalam jumlah besar, penggunaan valuta asing, dan tempat penyimpanan yang tidak biasa baru merupakan pintu masuk penyidikan.

Polisi dan Kejaksaan tetap harus membuktikan tindak pidana asal, jalur perpindahan dana, hubungan tersangka dengan harta tersebut, dan perbuatan yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan sumbernya.

Pameran barang bukti hanya membuktikan uang itu ditemukan. Pembuktian TPPU harus menjelaskan mengapa uang itu berada di sana dan dari mana sumber ekonominya.

Dalih pembangunan pelabuhan karena itu salah alamat. Nama proyek tidak dapat menggantikan nama pemberi dana. Rencana investasi tidak dapat menggantikan rekening sumber. Kontrak pembangunan tidak dapat menggantikan bukti perolehan uang. Tujuan ekonomi yang terlihat legal juga tidak dapat menghapus dugaan sumber dana yang ilegal.

TPPU mengharuskan pembuktian dari mana uang itu datang, bukan ke mana uang hendak dibawa. Pelabuhan mungkin menjelaskan tempat uang akan berlabuh, tetapi belum menjelaskan dari mana uang tersebut berlayar.

b>Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya