Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa)

Hukum

IAW: Nasib Kasus Batu Bara Rp5 Triliun Ditentukan Rantai Pembuktian

RABU, 15 JULI 2026 | 00:25 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penggeledahan belasan lokasi, penyitaan uang sekitar Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram, hingga penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto, dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah membetot perhatian publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut belum menjadi jaminan perkara akan berujung pada vonis bersalah apabila aparat gagal membangun rantai pembuktian secara utuh di persidangan.

“Penggeledahan bukan vonis. Barang yang ditemukan belum otomatis hasil kejahatan. Status tersangka juga bukan putusan bersalah. Semua tetap harus diuji di pengadilan,” kata Iskandar dalam kajiannya bertajuk "Batu Bara yang Tidak Sekadar Terbakar: Menelusuri Dugaan Manipulasi Pasokan PLTU, Blackout, dan Kerugian Rp5 Triliun", yang diterima redaksi, Selasa, 14 Juli 2026.


Menurut Iskandar, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU merupakan klaster yang paling terbuka dibanding dua klaster lain yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri. 

Penyidik telah mengungkap periode dugaan tindak pidana, modus yang diselidiki, indikasi kerugian negara sekitar Rp5 triliun, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan tersangka.

Meski demikian, ia mengingatkan publik tidak boleh terjebak pada besarnya angka kerugian negara maupun dramatisnya temuan uang dan emas. Yang akan menentukan kuat atau lemahnya perkara justru kemampuan penyidik membangun hubungan antar setiap alat bukti.

Menurut Iskandar, penyidik harus mampu membuktikan secara rinci mulai dari asal batu bara di tambang, kontrak pengadaan, hasil uji kualitas, volume pengiriman, dokumen kapal, proses penerimaan di PLTU, pembayaran kepada pemasok, aliran dana ke rekening tertentu, hingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Tugas penegak hukum bukan hanya memperlihatkan barang yang ditemukan. Tugasnya ialah membangun satu rantai pembuktian yang tidak putus, dari tambang, ke dokumen kualitas, ke volume pengiriman, ke kapal, ke stockpile, ke berita acara penerimaan, ke invoice, ke pembayaran, ke rekening, ke penerima manfaat, ke aset, dan akhirnya ke kerugian negara,” kata Iskandar.

Ia menjelaskan, rentang dugaan tindak pidana selama periode 2018 hingga 2026 juga tidak bisa diperlakukan sebagai satu kesatuan tanpa pemetaan yang jelas. Penyidik harus mengurai setiap kontrak yang diperiksa, PLTU yang menerima pasokan, kualitas dan kuantitas batu bara yang diperjanjikan, hingga pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan transaksi.

“Tanpa peta transaksi yang jelas, periode delapan tahun dan angka Rp5 triliun hanya akan terdengar besar, tetapi sulit diuji di pengadilan,” kata Iskandar,

Iskandar juga mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru mengaitkan dugaan manipulasi pasokan batu bara dengan blackout yang sempat terjadi di sejumlah wilayah. 

Menurutnya, hubungan sebab akibat tersebut merupakan salah satu aspek paling sulit dibuktikan karena pemadaman listrik dapat dipicu banyak faktor teknis.

Karena itu, penyidik harus menghadirkan ahli ketenagalistrikan, ahli pembangkit, ahli pertambangan, hingga data operasional PLN untuk membuktikan bahwa pasokan batu bara bermasalah memang menjadi penyebab utama gangguan listrik.

“Blackout tidak boleh hanya menjadi kalimat dramatis untuk membesarkan perkara. Ia harus dibuktikan dengan data teknis,” kata Iskandar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya