Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa)

Hukum

IAW: Nasib Kasus Batu Bara Rp5 Triliun Ditentukan Rantai Pembuktian

RABU, 15 JULI 2026 | 00:25 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penggeledahan belasan lokasi, penyitaan uang sekitar Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram, hingga penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto, dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah membetot perhatian publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut belum menjadi jaminan perkara akan berujung pada vonis bersalah apabila aparat gagal membangun rantai pembuktian secara utuh di persidangan.

“Penggeledahan bukan vonis. Barang yang ditemukan belum otomatis hasil kejahatan. Status tersangka juga bukan putusan bersalah. Semua tetap harus diuji di pengadilan,” kata Iskandar dalam kajiannya bertajuk "Batu Bara yang Tidak Sekadar Terbakar: Menelusuri Dugaan Manipulasi Pasokan PLTU, Blackout, dan Kerugian Rp5 Triliun", yang diterima redaksi, Selasa, 14 Juli 2026.


Menurut Iskandar, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU merupakan klaster yang paling terbuka dibanding dua klaster lain yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri. 

Penyidik telah mengungkap periode dugaan tindak pidana, modus yang diselidiki, indikasi kerugian negara sekitar Rp5 triliun, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan tersangka.

Meski demikian, ia mengingatkan publik tidak boleh terjebak pada besarnya angka kerugian negara maupun dramatisnya temuan uang dan emas. Yang akan menentukan kuat atau lemahnya perkara justru kemampuan penyidik membangun hubungan antar setiap alat bukti.

Menurut Iskandar, penyidik harus mampu membuktikan secara rinci mulai dari asal batu bara di tambang, kontrak pengadaan, hasil uji kualitas, volume pengiriman, dokumen kapal, proses penerimaan di PLTU, pembayaran kepada pemasok, aliran dana ke rekening tertentu, hingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Tugas penegak hukum bukan hanya memperlihatkan barang yang ditemukan. Tugasnya ialah membangun satu rantai pembuktian yang tidak putus, dari tambang, ke dokumen kualitas, ke volume pengiriman, ke kapal, ke stockpile, ke berita acara penerimaan, ke invoice, ke pembayaran, ke rekening, ke penerima manfaat, ke aset, dan akhirnya ke kerugian negara,” kata Iskandar.

Ia menjelaskan, rentang dugaan tindak pidana selama periode 2018 hingga 2026 juga tidak bisa diperlakukan sebagai satu kesatuan tanpa pemetaan yang jelas. Penyidik harus mengurai setiap kontrak yang diperiksa, PLTU yang menerima pasokan, kualitas dan kuantitas batu bara yang diperjanjikan, hingga pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan transaksi.

“Tanpa peta transaksi yang jelas, periode delapan tahun dan angka Rp5 triliun hanya akan terdengar besar, tetapi sulit diuji di pengadilan,” kata Iskandar,

Iskandar juga mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru mengaitkan dugaan manipulasi pasokan batu bara dengan blackout yang sempat terjadi di sejumlah wilayah. 

Menurutnya, hubungan sebab akibat tersebut merupakan salah satu aspek paling sulit dibuktikan karena pemadaman listrik dapat dipicu banyak faktor teknis.

Karena itu, penyidik harus menghadirkan ahli ketenagalistrikan, ahli pembangkit, ahli pertambangan, hingga data operasional PLN untuk membuktikan bahwa pasokan batu bara bermasalah memang menjadi penyebab utama gangguan listrik.

“Blackout tidak boleh hanya menjadi kalimat dramatis untuk membesarkan perkara. Ia harus dibuktikan dengan data teknis,” kata Iskandar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya