Berita

Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Menteri Imipas Tunggu Kejagung Perpanjang Masa Pencekalan Febrie Adriansyah

SELASA, 14 JULI 2026 | 18:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicekal bepergian ke luar negeri untuk 20 hari pertama. 

Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunggu pengajuan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perpanjangan masa pencekalan.

Demikian disampaikan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.


“Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” ungkap Agus.

Ia menuturkan, tenggat waktu pencekalan 20 hari pertama itu merupakan permintaan penyidik Polda Metro Jaya yang awalnya menangani kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie.

"Sementara 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya," ujar Agus 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebelumnya mencekal atau mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan dilakukan usai kedianya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara. 

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada wartawan, Minggu 12 Juli 2026.

Lanjut dia, pencegahan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hendarsam.

Dengan adanya pencegahan ini, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipikor Polri.

Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya