Berita

Diskusi Publik & Sosialisasi Survei Doing Good Index (DGI) 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

SELASA, 14 JULI 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Indonesia dinilai memiliki ekosistem filantropi yang cukup baik dibanding banyak negara Asia. Namun, tekanan terhadap pendanaan organisasi sosial (social delivery organizations/SDO) semakin besar di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan menyusutnya sumber pendanaan.

Temuan tersebut mengemuka dalam Doing Good Index (DGI) 2026 yang dirilis Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) dan disosialisasikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) melalui diskusi publik di Philanthropy Building Dompet Dhuafa, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Direktur Eksekutif PIRAC, Ninik Annisa, mengatakan Indonesia memiliki fondasi yang cukup kuat untuk mengembangkan investasi sosial. Hal itu didukung ekosistem kolaborasi lintas sektor, ketersediaan talenta, proses registrasi organisasi sosial yang relatif efisien, serta keterlibatan aktif dalam penyusunan kebijakan.


Meski demikian, menurutnya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar pada aspek pendanaan. Sebanyak 52 persen organisasi sosial memperkirakan masih bergantung pada pendanaan asing dalam dua tahun ke depan. 

"Di sisi lain, 84 persen responden menilai donasi domestik masih rendah karena masyarakat lebih memilih menyalurkan bantuan melalui lembaga keagamaan atau langsung kepada penerima manfaat," katanya.

Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran optimisme yakni permintaan layanan sosial terus meningkat, tetapi sumber daya justru semakin terbatas.

Survei juga menunjukkan 55 persen organisasi melaporkan meningkatnya permintaan layanan, sementara 56 persen menyebut jumlah penerima manfaat bertambah. Namun, pada saat yang sama, jumlah donor dan pendanaan justru mengalami penurunan.

PIRAC juga menyoroti masih rumitnya regulasi dan lemahnya penegakan hukum yang dinilai menghambat akuntabilitas organisasi sosial. Insentif perpajakan yang seharusnya mendorong donasi juga belum dimanfaatkan secara optimal karena prosedurnya dianggap rumit dan tidak semua organisasi memenuhi persyaratan.

"Sebanyak 89 persen responden menilai insentif pajak penting untuk mendorong donasi individu, sedangkan 100 persen menyebut insentif tersebut penting bagi perusahaan," jelasnya.

Di sisi lain, peluang kemitraan dengan pemerintah dan sektor swasta juga dinilai belum dimaksimalkan. Akses organisasi sosial terhadap pengadaan pemerintah masih rendah, sementara potensi keterlibatan korporasi belum tergarap optimal, meski Indonesia termasuk lima negara di Asia yang mewajibkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Laporan tersebut juga mencatat tantangan adopsi teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), terutama akibat keterbatasan pendanaan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, serta minimnya dukungan investasi teknologi dari donor maupun pengurus organisasi.

Sebagai rekomendasi, PIRAC mendorong mendorong Indonesia memperkuat ekosistem filantropi melalui tiga langkah utama. Pertama, membuka lebih banyak sumber pendanaan domestik dengan meningkatkan akses terhadap insentif pajak, menyederhanakan regulasi, serta memperkuat akuntabilitas organisasi sosial. 

Kedua, memperkuat kemitraan lintas sektor melalui perluasan akses organisasi sosial terhadap pengadaan pemerintah, penegakan regulasi yang lebih efektif, serta pendalaman keterlibatan dunia usaha. 

Ketiga, berinvestasi pada penguatan ekosistem, antara lain dengan meningkatkan kapasitas digital organisasi sosial, membangun kepercayaan dari lebih banyak pemangku kepentingan, dan mendorong skema pendanaan yang lebih fleksibel tanpa pembatasan penggunaan dana. 

Diskusi ini turut dihadiri narasumber Researcher Associate CAPS, Dr. Ke Li; Dosen Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, M.Si; Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik & Demokrasi BAPPENAS, Maharani, S.E., M.B.A; Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Dr. Ahmad Juwaini, M.Si; dan Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya