Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung

SELASA, 14 JULI 2026 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung.

Ketiga WN China tersebut masing-masing berinisial Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dimiliki.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan hasil deteksi melalui sistem keimigrasian.


"Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Washono, Senin 13 Juli 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, selama berada di Lampung mereka justru melakukan aktivitas profesional berupa memberikan bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan di Kota Metro.

"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan kegiatan berupa penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," kata Wahono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, ketiga WN China itu diamankan ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.

Wahono menjelaskan, ketiganya baru berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026. Mereka kemudian diamankan pada 4 Juli 2026 sebelum akhirnya dideportasi pada Senin 13 Juli 2026.

"Kami amankan pada 4 Juli dan hari ini kami deportasi," kata Wahono, dikutip dari RMOLLampung.

Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan rute Lampung–Jakarta, sebelum diterbangkan menuju negara asal mereka, China.

Imigrasi Bandar Lampung juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing apabila diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya