Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung

SELASA, 14 JULI 2026 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung.

Ketiga WN China tersebut masing-masing berinisial Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dimiliki.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan hasil deteksi melalui sistem keimigrasian.


"Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Washono, Senin 13 Juli 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, selama berada di Lampung mereka justru melakukan aktivitas profesional berupa memberikan bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan di Kota Metro.

"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan kegiatan berupa penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," kata Wahono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, ketiga WN China itu diamankan ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.

Wahono menjelaskan, ketiganya baru berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026. Mereka kemudian diamankan pada 4 Juli 2026 sebelum akhirnya dideportasi pada Senin 13 Juli 2026.

"Kami amankan pada 4 Juli dan hari ini kami deportasi," kata Wahono, dikutip dari RMOLLampung.

Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan rute Lampung–Jakarta, sebelum diterbangkan menuju negara asal mereka, China.

Imigrasi Bandar Lampung juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing apabila diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya