Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung

SELASA, 14 JULI 2026 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung.

Ketiga WN China tersebut masing-masing berinisial Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dimiliki.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan hasil deteksi melalui sistem keimigrasian.


"Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Washono, Senin 13 Juli 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, selama berada di Lampung mereka justru melakukan aktivitas profesional berupa memberikan bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan di Kota Metro.

"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan kegiatan berupa penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," kata Wahono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, ketiga WN China itu diamankan ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.

Wahono menjelaskan, ketiganya baru berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026. Mereka kemudian diamankan pada 4 Juli 2026 sebelum akhirnya dideportasi pada Senin 13 Juli 2026.

"Kami amankan pada 4 Juli dan hari ini kami deportasi," kata Wahono, dikutip dari RMOLLampung.

Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan rute Lampung–Jakarta, sebelum diterbangkan menuju negara asal mereka, China.

Imigrasi Bandar Lampung juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing apabila diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya