Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung

SELASA, 14 JULI 2026 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung.

Ketiga WN China tersebut masing-masing berinisial Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dimiliki.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan hasil deteksi melalui sistem keimigrasian.


"Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Washono, Senin 13 Juli 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, selama berada di Lampung mereka justru melakukan aktivitas profesional berupa memberikan bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan di Kota Metro.

"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan kegiatan berupa penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," kata Wahono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, ketiga WN China itu diamankan ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.

Wahono menjelaskan, ketiganya baru berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026. Mereka kemudian diamankan pada 4 Juli 2026 sebelum akhirnya dideportasi pada Senin 13 Juli 2026.

"Kami amankan pada 4 Juli dan hari ini kami deportasi," kata Wahono, dikutip dari RMOLLampung.

Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan rute Lampung–Jakarta, sebelum diterbangkan menuju negara asal mereka, China.

Imigrasi Bandar Lampung juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing apabila diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya