Berita

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

SELASA, 14 JULI 2026 | 01:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut gugatan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menggugat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan BKPSDM Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. GHARIS menilai proses seleksi dan pelantikan pejabat JPT Pratama diduga melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan informasi kepada Pemkot Tangsel tidak mendapat jawaban yang memuaskan.


"Hari ini kita melihat keadilan berada di titik nadir. Proses seleksi jabatan telah menabrak sistem yang berlaku. Kami tidak bisa membiarkan integritas birokrasi terus dirusak," kata Hotmartua usai mendaftarkan gugatan.

Menurutnya, hasil kajian GHARIS menemukan dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman jabatan sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi maupun Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2024.

GHARIS secara khusus menggugat proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima OPD strategis, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Staf Ahli Wali Kota.

Hotmartua menegaskan, yang dipersoalkan bukan selisih nilai peserta, melainkan dugaan tidak dipenuhinya syarat pengalaman teknis yang menjadi ketentuan wajib dalam pengisian jabatan.

"Bagi kami, keterbukaan informasi di Tangsel saat ini hanyalah ilusi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat hanya tinggal menunggu 'kiamat' integritas birokrasi di kota ini," tegasnya.

GHARIS berharap majelis hakim PTUN Serang menguji secara objektif legalitas proses seleksi tersebut dan akan mengawal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya