Berita

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

SELASA, 14 JULI 2026 | 01:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut gugatan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menggugat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan BKPSDM Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. GHARIS menilai proses seleksi dan pelantikan pejabat JPT Pratama diduga melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan informasi kepada Pemkot Tangsel tidak mendapat jawaban yang memuaskan.


"Hari ini kita melihat keadilan berada di titik nadir. Proses seleksi jabatan telah menabrak sistem yang berlaku. Kami tidak bisa membiarkan integritas birokrasi terus dirusak," kata Hotmartua usai mendaftarkan gugatan.

Menurutnya, hasil kajian GHARIS menemukan dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman jabatan sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi maupun Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2024.

GHARIS secara khusus menggugat proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima OPD strategis, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Staf Ahli Wali Kota.

Hotmartua menegaskan, yang dipersoalkan bukan selisih nilai peserta, melainkan dugaan tidak dipenuhinya syarat pengalaman teknis yang menjadi ketentuan wajib dalam pengisian jabatan.

"Bagi kami, keterbukaan informasi di Tangsel saat ini hanyalah ilusi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat hanya tinggal menunggu 'kiamat' integritas birokrasi di kota ini," tegasnya.

GHARIS berharap majelis hakim PTUN Serang menguji secara objektif legalitas proses seleksi tersebut dan akan mengawal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya