Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)
Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. GHARIS menilai proses seleksi dan pelantikan pejabat JPT Pratama diduga melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan informasi kepada Pemkot Tangsel tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55
UPDATE
Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56
Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30
Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04
Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35
Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05
Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53