Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)
Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. GHARIS menilai proses seleksi dan pelantikan pejabat JPT Pratama diduga melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan informasi kepada Pemkot Tangsel tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25
UPDATE
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28