Berita

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

SELASA, 14 JULI 2026 | 01:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut gugatan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menggugat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan BKPSDM Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. GHARIS menilai proses seleksi dan pelantikan pejabat JPT Pratama diduga melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan informasi kepada Pemkot Tangsel tidak mendapat jawaban yang memuaskan.


"Hari ini kita melihat keadilan berada di titik nadir. Proses seleksi jabatan telah menabrak sistem yang berlaku. Kami tidak bisa membiarkan integritas birokrasi terus dirusak," kata Hotmartua usai mendaftarkan gugatan.

Menurutnya, hasil kajian GHARIS menemukan dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman jabatan sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi maupun Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2024.

GHARIS secara khusus menggugat proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima OPD strategis, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Staf Ahli Wali Kota.

Hotmartua menegaskan, yang dipersoalkan bukan selisih nilai peserta, melainkan dugaan tidak dipenuhinya syarat pengalaman teknis yang menjadi ketentuan wajib dalam pengisian jabatan.

"Bagi kami, keterbukaan informasi di Tangsel saat ini hanyalah ilusi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat hanya tinggal menunggu 'kiamat' integritas birokrasi di kota ini," tegasnya.

GHARIS berharap majelis hakim PTUN Serang menguji secara objektif legalitas proses seleksi tersebut dan akan mengawal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya