Berita

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

SELASA, 14 JULI 2026 | 01:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut gugatan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menggugat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan BKPSDM Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. GHARIS menilai proses seleksi dan pelantikan pejabat JPT Pratama diduga melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan informasi kepada Pemkot Tangsel tidak mendapat jawaban yang memuaskan.


"Hari ini kita melihat keadilan berada di titik nadir. Proses seleksi jabatan telah menabrak sistem yang berlaku. Kami tidak bisa membiarkan integritas birokrasi terus dirusak," kata Hotmartua usai mendaftarkan gugatan.

Menurutnya, hasil kajian GHARIS menemukan dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman jabatan sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi maupun Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2024.

GHARIS secara khusus menggugat proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima OPD strategis, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Staf Ahli Wali Kota.

Hotmartua menegaskan, yang dipersoalkan bukan selisih nilai peserta, melainkan dugaan tidak dipenuhinya syarat pengalaman teknis yang menjadi ketentuan wajib dalam pengisian jabatan.

"Bagi kami, keterbukaan informasi di Tangsel saat ini hanyalah ilusi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat hanya tinggal menunggu 'kiamat' integritas birokrasi di kota ini," tegasnya.

GHARIS berharap majelis hakim PTUN Serang menguji secara objektif legalitas proses seleksi tersebut dan akan mengawal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya