Berita

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

Politik

Pelimpahan Perkara Mantan Jampidsus ke Kejagung Tepat Secara Hukum

SENIN, 13 JULI 2026 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kortas Tipikor Polri melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat secara hukum. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, pelimpahan tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi dan tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

“Jaksa memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Bagi Gumarang, pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung menjadi langkah penting agar proses hukum dapat berlanjut secara efektif hingga tahap penuntutan.

Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut berbeda dengan mekanisme pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Dalam perkara ini, kata dia, pelimpahan dilakukan ketika proses hukum masih berjalan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mekanisme tersebut berlandaskan prinsip sinergitas dan saling menyerahkan perkara sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pelimpahan ini bukan pelimpahan normatif setelah P21, melainkan bentuk sinergi kelembagaan agar proses pemberantasan korupsi berjalan lebih efisien. Selama dilakukan sesuai due process of law, mekanisme seperti ini dapat dibenarkan secara hukum,” ucap Gumarang.

Gumarang menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK, lembaga antirasuah sebenarnya juga memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu. 

Namun hingga saat ini, KPK belum menggunakan kewenangan tersebut sehingga proses hukum tetap ditangani melalui koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Terlepas dari apa pun yang melatarbelakangi proses penanganan perkara ini, publik perlu mendukung langkah aparat penegak hukum selama seluruh proses memenuhi syarat formil, materiil, dan prinsip due process of law,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya