Berita

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

Politik

Pelimpahan Perkara Mantan Jampidsus ke Kejagung Tepat Secara Hukum

SENIN, 13 JULI 2026 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kortas Tipikor Polri melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat secara hukum. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, pelimpahan tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi dan tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

“Jaksa memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Bagi Gumarang, pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung menjadi langkah penting agar proses hukum dapat berlanjut secara efektif hingga tahap penuntutan.

Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut berbeda dengan mekanisme pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Dalam perkara ini, kata dia, pelimpahan dilakukan ketika proses hukum masih berjalan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mekanisme tersebut berlandaskan prinsip sinergitas dan saling menyerahkan perkara sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pelimpahan ini bukan pelimpahan normatif setelah P21, melainkan bentuk sinergi kelembagaan agar proses pemberantasan korupsi berjalan lebih efisien. Selama dilakukan sesuai due process of law, mekanisme seperti ini dapat dibenarkan secara hukum,” ucap Gumarang.

Gumarang menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK, lembaga antirasuah sebenarnya juga memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu. 

Namun hingga saat ini, KPK belum menggunakan kewenangan tersebut sehingga proses hukum tetap ditangani melalui koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Terlepas dari apa pun yang melatarbelakangi proses penanganan perkara ini, publik perlu mendukung langkah aparat penegak hukum selama seluruh proses memenuhi syarat formil, materiil, dan prinsip due process of law,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya