Berita

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

Politik

Pelimpahan Perkara Mantan Jampidsus ke Kejagung Tepat Secara Hukum

SENIN, 13 JULI 2026 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kortas Tipikor Polri melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat secara hukum. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, pelimpahan tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi dan tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

“Jaksa memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Bagi Gumarang, pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung menjadi langkah penting agar proses hukum dapat berlanjut secara efektif hingga tahap penuntutan.

Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut berbeda dengan mekanisme pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Dalam perkara ini, kata dia, pelimpahan dilakukan ketika proses hukum masih berjalan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mekanisme tersebut berlandaskan prinsip sinergitas dan saling menyerahkan perkara sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pelimpahan ini bukan pelimpahan normatif setelah P21, melainkan bentuk sinergi kelembagaan agar proses pemberantasan korupsi berjalan lebih efisien. Selama dilakukan sesuai due process of law, mekanisme seperti ini dapat dibenarkan secara hukum,” ucap Gumarang.

Gumarang menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK, lembaga antirasuah sebenarnya juga memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu. 

Namun hingga saat ini, KPK belum menggunakan kewenangan tersebut sehingga proses hukum tetap ditangani melalui koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Terlepas dari apa pun yang melatarbelakangi proses penanganan perkara ini, publik perlu mendukung langkah aparat penegak hukum selama seluruh proses memenuhi syarat formil, materiil, dan prinsip due process of law,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya