Berita

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

Politik

Pelimpahan Perkara Mantan Jampidsus ke Kejagung Tepat Secara Hukum

SENIN, 13 JULI 2026 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kortas Tipikor Polri melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat secara hukum. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, pelimpahan tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi dan tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

“Jaksa memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Bagi Gumarang, pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung menjadi langkah penting agar proses hukum dapat berlanjut secara efektif hingga tahap penuntutan.

Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut berbeda dengan mekanisme pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Dalam perkara ini, kata dia, pelimpahan dilakukan ketika proses hukum masih berjalan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mekanisme tersebut berlandaskan prinsip sinergitas dan saling menyerahkan perkara sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pelimpahan ini bukan pelimpahan normatif setelah P21, melainkan bentuk sinergi kelembagaan agar proses pemberantasan korupsi berjalan lebih efisien. Selama dilakukan sesuai due process of law, mekanisme seperti ini dapat dibenarkan secara hukum,” ucap Gumarang.

Gumarang menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK, lembaga antirasuah sebenarnya juga memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu. 

Namun hingga saat ini, KPK belum menggunakan kewenangan tersebut sehingga proses hukum tetap ditangani melalui koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Terlepas dari apa pun yang melatarbelakangi proses penanganan perkara ini, publik perlu mendukung langkah aparat penegak hukum selama seluruh proses memenuhi syarat formil, materiil, dan prinsip due process of law,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya