Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Jangan Setengah Hati Usut Dugaan Korupsi Febrie

SENIN, 13 JULI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bentuk korupsi paling berbahaya karena memiliki jaringan luas dan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Novel Baswedan mencontohkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai kasus yang harus ditangani secara serius dan transparan.

Menurut Novel, pengungkapan dugaan korupsi tersebut patut diapresiasi. Ia memberikan penghargaan kepada Polri yang dinilai berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febri Adriansyah. 


"Apresiasi bagi Polri yang berani mengungkap dugaan TPK terhadap Jampidsus Febri Adriansyah begitu juga dukungan Presiden Prabowo untuk ungkap kasus tersebut. Walaupun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung," katanya lewat akun X, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai selama ini perkara yang melibatkan aparat penegak hukum kerap tidak terungkap secara tuntas, terutama apabila penanganannya diserahkan kepada institusi asal terduga pelaku karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, Novel berharap Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan Febri Adriansyah secara sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka kepada publik.

"Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan korupsi penegak hukum yang tidak tuntas, ditangani sekadarnya, atau bahkan dieliminasi," tegasnya.

Ia menegaskan, hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan kerugian yang sangat besar bagi negara karena dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan supremasi hukum secara keseluruhan.

"Penanganan yang tidak baik tersebut hanya akan membuat ketidak percayaan terhadap penegakan hukum dan itu ada kerugian yang sangat besar bagi negara," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya