Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Publika

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

SENIN, 13 JULI 2026 | 05:03 WIB

PERNYATAAN Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bahwa pengembalian amplop yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, setelah dua pekan kepada Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, tidak menghapus tindak pidana, cukup menggembirakan. 

Artinya, kasus pengembalian amplop itu tetap akan diusut.

Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa akan mendudukkan posisi pemberian dan pengembalian amplop oleh (dan dari) Raja Juli Antoni kepada (dan dari) Suhardiman Amby itu dalam konteks perkara, baru kemudian memeriksa lebih lanjut. 


Terkait atau tidak Raja Juli Antoni, tergantung bukti-bukti nantinya. Ini pernyataan standar dari penegak hukum saat ada pejabat tinggi yang diduga terlibat perkara.

Sebetulnya, dari kaca mata awam, mustahil saja pemberian dan pengembalian itu tidak terkait dengan konteks perkara. 

Sebab, buat ada diberikan atau dikembalikan, tanpa ada sesuatu yang ingin diperoleh? Diberikan dan dikembalikan posisinya sama saja. 

Ini kan karena tertangkap saja? Kalau tidak, mana mungkin ada proses pengembalian setelah dua pekan berlalu, yang terkesan heroik itu?

Makanya, menurut saya, pernyataan Achmad Taufik Husein itu tidak lagi sinyal buat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terlibat atau tidak, tapi sinyal buat yang berada di balik itu. 

Bisa jadi pada Presiden Prabowo Subianto ataupun orang yang saat ini sedang serius berjuang mati-matian ingin membesarkan PSI, yakni Joko Widodo alias Jokowi.

Sinyal bahwa pengembalian amplop sama sekali tidak menghapus tindak pidana perlu disampaikan Achmad Taufik Husein, agar nanti KPK tak terkesan nyelonong tanpa kulonuwun (permisi). 

Penyidik KPK bisa jadi sedang menunggu respons dari sinyal-sinyal itu. Kalau tidak kuat, maka berarti mempersilakannya. Tapi kalau kuat, seberapa kuat pula respon itu berbalik, tentu akan dipelajari KPK?

Kalau Presiden Prabowo kiranya sudah tak peduli lagi dengan sinyal-sinyal itu. Ini sudah dibuktikan dengan penangkapan Kepala dan Wakil Kepala BGN, serta turunan di bawahnya. 

Apalagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sudah beberapa kali mendapat catatan terkait ini. Misalnya, duduk satu meja dengan mantan perusak hutan, bencana yang terjadi di Sumatera, dan perkara pengembalian amplop ini. 

Artinya, kalau bermasalah silakan diproses tanpa pandang bulu.

Pengalaman Jokowi memimpin, kiranya memang yang begini-begini ini tak akan dibiarkan berlalu begitu saja. 

Bahkan, bukan mustahil prosesi pengembalian amplop itu sendiri merupakan respon kuat bahwa ini harus bisa "diselamatkan". 

Ini politik tingkat tinggi yang serba gelap-gulita. Semuanya hanya bisa diraba, bukan dilihat secara terang dan kasat mata.

Karena itu, semuanya kembali lagi kepada KPK. Nyalinya masih ada atau tidak. Kalau yang terang-bendarang saja seperti penyitaan uang miliaran dari rumah Ahmad Ali, Ketua Harian PSI, tak terdengar lagi kelanjutannya hingga saat ini, bagaimana pula mengusut pengembalian amplop dari Raja Juli Antoni ini? 

Bukan mustahil kasus pengembalian amplop ini akan tertutup dengan kasus korupsi lainnya. Dan itu sudah terjadi, agaknya saat ini.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya