Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Uang yang dikumpulkan dari para petani melalui anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diduga melebihi 12.000 Dolar Singapura sebagaimana hasil sitaan penyidik KPK dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana serta jumlah keseluruhan uang yang diduga dihimpun dalam proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
"Memang betul ada penyitaan dari Ketua DPRD. Jadi saya tegaskan jumlah yang disita berdasarkan berita acara penyitaan tim yang di lapangan itu 12.000 Dolar Singapura," kata Taufik dikutip pada Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya perbedaan antara uang yang telah disita dengan keterangan sejumlah saksi, mulai dari bendahara koperasi hingga para petani anggota KUD.
"Jadi ini masih ditelusuri terkait jumlah-jumlah uangnya seperti apa. Karena dari bendahara, dari petani-petani, anggota koperasi juga masih ditelusuri terus, jadi jumlahnya memang akan terus bertambah," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga masih mendalami tujuan uang yang dibawa Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saat menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menurut Taufik, Suhardiman telah mengakui membawa uang dalam pertemuan tersebut. Namun, penyidik masih harus memastikan apakah uang itu berkaitan dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan atau memiliki tujuan lain.
"Kami sedang mendalami apakah ada permintaan atau seperti apa. Faktanya memang bupati sudah mengakui membawa (uang). Tapi apakah dia membawa terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu tergantung nanti di proses yang sedang berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik menyita 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah.
Juprizal diduga mengetahui sekaligus berperan dalam pengumpulan uang dari anggota KUD yang dilakukan Suhardiman. Penyidik juga menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan dan tengah mendalami dugaan bahwa dana itu merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.