Berita

Bupati Langkat, Syah Afandin. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

MINGGU, 12 JULI 2026 | 20:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PT Antam Tbk dan PT Pegadaian untuk menguji keaslian 55 keping logam bertuliskan platinum yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Syah Afandin.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hingga kini penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli untuk memastikan apakah puluhan keping logam tersebut benar merupakan platinum.

"Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli. Kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian. Kita juga sudah mengirim surat," kata Taufik dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.


Taufik menjelaskan, temuan logam tersebut baru diketahui pada tahap akhir pelaksanaan OTT. Tulisan pada fisik barang menunjukkan logam itu merupakan platinum, sehingga sempat memunculkan dugaan nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.

Meski demikian, Taufik menegaskan fokus utama penyidik saat ini masih menyelesaikan konstruksi perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin, dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

"Penyidik masih bekerja di lapangan untuk konstruksi perkaranya. Karena ini kan tahanan jalan terus ya. Nanti mungkin bisa sambil jalan akan kami update lagi," jelas Taufik.

KPK menggelar OTT pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin beserta sejumlah pihak lainnya. Saat menggeledah mobil milik Syah Afandin, penyidik menemukan 55 keping logam bertuliskan platinum yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, KPK memperkirakan nilai 55 keping logam tersebut dapat mencapai lebih dari Rp40 miliar apabila seluruhnya terbukti merupakan platinum asli. Namun, nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan baru akan dipastikan setelah hasil pengujian dari PT Antam dan PT Pegadaian selesai dilakukan.

Selain menyita puluhan keping logam tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai miliaran Rupiah dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Seluruh barang bukti itu kini masih didalami untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya