Berita

Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaedi. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

MINGGU, 12 JULI 2026 | 19:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kaukus Muda Indonesia (KMI) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan rasuah yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tanpa pandang bulu.

Ketua Umum KMI Edi Humaedi mengatakan, langkah aparat penegak hukum mengusut dugaan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, tata niaga batu bara, hingga Krakatau Steel merupakan bukti keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Langkah aparat penegak hukum mengusut kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie menunjukkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Edi dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli 2026.


Menurut Edi, komitmen tersebut harus dijaga dengan memastikan seluruh proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, KMI siap mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Febrie Adriansyah kini telah berstatus tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara batu bara, PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT Citra Bintang Sedaya (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di belasan lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor dengan barang bukti 74 kilogram emas batangan, uang tunai, valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Febrie pun telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dan diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya