Menteri Agama Nasaruddin Umar luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu 12 Juli 2026 (Foto: RMOL/Reni Erina)
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (RANA) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah.
Program ini mengedepankan pencegahan kekerasan melalui penguatan tata kelola, pengasuhan, serta sistem pengaduan yang terintegrasi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan setiap anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman dan bermartabat. Menurutnya, perlindungan anak merupakan bagian dari nilai-nilai Islam dan menjadi tanggung jawab seluruh pihak.
"Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan," ujar Nasaruddin saat meluncurkan gerakan tersebut di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu 12 Juli 2026.
Ia menegaskan, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah melahirkan banyak ulama dan pemimpin bangsa harus terus memperkuat kualitas tata kelolanya.
Menurut Nasaruddin, gerakan ini dibangun di atas lima pilar utama, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui budaya pendidikan tanpa kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan kasus, serta kolaborasi lintas sektor.
Kemenag juga akan memperjelas definisi pondok pesantren untuk mencegah penyalahgunaan status lembaga pendidikan.
"Banyak lembaga menggunakan nama pesantren, padahal tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya. Karena itu definisi pesantren akan diperjelas agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif," katanya.
Selain itu, Nasaruddin menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
"Tidak ada satu pihak pun yang sanggup mengerjakan persoalan ini sendirian. Semua harus dilakukan melalui kolaborasi," ujarnya.
Ia juga mengajak para pimpinan pesantren membangun budaya keterbukaan dalam menangani setiap persoalan.
"Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, tetapi hanya akan menunda luka yang lebih mendalam," tegasnya.
Kepada para orang tua, Menag mengingatkan agar tetap terlibat dalam proses pendidikan anak dan tidak sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab kepada sekolah maupun pesantren.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan) sebagai sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurut Amien, aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan penguatan tata kelola pesantren. Ia juga mengapresiasi Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki Majelis Amni sebagai komite etik internal untuk menangani laporan dugaan kekerasan.
Ke depan, Kemenag bersama organisasi pesantren dan madrasah akan menggelar deklarasi nasional antikekerasan sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman dan ramah anak.
"Kami ingin Kementerian Agama menjadi yang terdepan dalam mengawal lahirnya pesantren dan madrasah yang benar-benar ramah anak, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Amien.