Berita

Boyamin Saiman (Foto: RMOL)

Hukum

Status Tersangka Febrie Ardiansyah Rawan Kandas di Praperadilan

MINGGU, 12 JULI 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dinilai menyisakan persoalan serius.

Prosedur penetapan tersangka disebut tidak dijalankan secara utuh, sehingga status hukum Febrie berpotensi gugur jika diuji melalui praperadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penyidik diduga melewati tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.


"Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.

Tak hanya itu, Boyamin juga mengkritik keputusan Kortastipidkor melimpahkan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie ke Kejaksaan Agung. Dalih mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga justru dinilai membuka persoalan baru.

"Yang nanti punya beban justru Kejaksaan Agung. Ini bukan lagi abu-abu, ini gelap gulita. Harusnya hukum itu hitam putih atau minimal abu-abu, bukan seperti sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni kasus tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Febrie disangkakan melanggar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Don Ritto dijerat dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga perkara itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya