Berita

Boyamin Saiman (Foto: RMOL)

Hukum

Status Tersangka Febrie Ardiansyah Rawan Kandas di Praperadilan

MINGGU, 12 JULI 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dinilai menyisakan persoalan serius.

Prosedur penetapan tersangka disebut tidak dijalankan secara utuh, sehingga status hukum Febrie berpotensi gugur jika diuji melalui praperadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penyidik diduga melewati tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.


"Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.

Tak hanya itu, Boyamin juga mengkritik keputusan Kortastipidkor melimpahkan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie ke Kejaksaan Agung. Dalih mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga justru dinilai membuka persoalan baru.

"Yang nanti punya beban justru Kejaksaan Agung. Ini bukan lagi abu-abu, ini gelap gulita. Harusnya hukum itu hitam putih atau minimal abu-abu, bukan seperti sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni kasus tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Febrie disangkakan melanggar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Don Ritto dijerat dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga perkara itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya