Berita

Boyamin Saiman (Foto: RMOL)

Hukum

Status Tersangka Febrie Ardiansyah Rawan Kandas di Praperadilan

MINGGU, 12 JULI 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dinilai menyisakan persoalan serius.

Prosedur penetapan tersangka disebut tidak dijalankan secara utuh, sehingga status hukum Febrie berpotensi gugur jika diuji melalui praperadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penyidik diduga melewati tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.


"Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.

Tak hanya itu, Boyamin juga mengkritik keputusan Kortastipidkor melimpahkan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie ke Kejaksaan Agung. Dalih mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga justru dinilai membuka persoalan baru.

"Yang nanti punya beban justru Kejaksaan Agung. Ini bukan lagi abu-abu, ini gelap gulita. Harusnya hukum itu hitam putih atau minimal abu-abu, bukan seperti sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni kasus tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Febrie disangkakan melanggar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Don Ritto dijerat dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga perkara itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya