Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar)

Hukum

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

MINGGU, 12 JULI 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah aparat penegak hukum yang saling mengungkap dugaan korupsi jauh lebih baik dibanding saling melindungi pelaku korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lebih baik sekarang saling bongkar saja daripada saling melindungi," kata Mahfud dikutip lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 12 Juli 2026.


Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap aset bernilai fantastis dalam penyidikan perkara tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan penanganan berbagai perkara korupsi lainnya.

"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejaksaan Agung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut Mahfud, tindakan kepolisian dalam perkara ini patut diapresiasi karena menunjukkan proses penegakan hukum berjalan. Ia juga menilai pengunduran diri Febrie merupakan keharusan moral sekaligus langkah yang baik bagi kredibilitas penegakan hukum.

"Soal Febrie mundur itu keharusan moral dan kebaikan bagi penegakan hukum. Keharusan moral," tegasnya.

Mahfud menjelaskan, pejabat yang tersangkut dugaan tindak pidana maupun pelanggaran etik dapat dikenai tindakan administratif, seperti pemberhentian, penonaktifan, atau mutasi, meskipun proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari etika penyelenggaraan jabatan publik. Ia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam suatu perkara juga menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar hukum yang memadai.

"Kalau diadakan penggeledahan dan pengangkutan barang itu berarti peristiwa pidananya sudah ada. Sudah cukup dua alat bukti bahkan mungkin lebih dari dua alat bukti sehingga pasti dipertanggungjawabkan," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya