Berita

Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono. (Foto: Istimewa)

Hukum

Rudi Margono Diminta Kerja Sungguh-Sungguh Berantas KKN

MINGGU, 12 JULI 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapat perhatian dari pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. 

Ia berharap Rudi dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang dinilainya masih menjadi penyakit akut bangsa.

"Selamat bekerja Pak Rudi Margono untuk pengabdian yang sungguh-sungguh bagi bangsa dan negara yang sedang dihinggapi penyakit akut, KKN," tulis Jimly melalui akun media sosialnya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.


Menurut Jimly, pergantian kepemimpinan di Jampidsus harus menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di lingkungan aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Akhirnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Lanjutkan saling bongkar untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, advokat sampai ke hakim," lanjut Jimly.

Kejaksaan Agung mengumumkan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah agar penanganan perkara tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung tanpa hambatan.

Febrie sendiri kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Kortastipidkor Polri. 

Penyidikan turut mengungkap penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami asal-usul aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya