Berita

Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono. (Foto: Istimewa)

Hukum

Rudi Margono Diminta Kerja Sungguh-Sungguh Berantas KKN

MINGGU, 12 JULI 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapat perhatian dari pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. 

Ia berharap Rudi dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang dinilainya masih menjadi penyakit akut bangsa.

"Selamat bekerja Pak Rudi Margono untuk pengabdian yang sungguh-sungguh bagi bangsa dan negara yang sedang dihinggapi penyakit akut, KKN," tulis Jimly melalui akun media sosialnya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.


Menurut Jimly, pergantian kepemimpinan di Jampidsus harus menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di lingkungan aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Akhirnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Lanjutkan saling bongkar untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, advokat sampai ke hakim," lanjut Jimly.

Kejaksaan Agung mengumumkan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah agar penanganan perkara tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung tanpa hambatan.

Febrie sendiri kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Kortastipidkor Polri. 

Penyidikan turut mengungkap penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami asal-usul aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya