Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Menyoal Fungsi Intermediasi Perbankan Nasional

MINGGU, 12 JULI 2026 | 05:35 WIB

SEBUAH sistem perbankan dapat berada dalam kondisi sangat sehat, tetapi belum tentu mampu memberikan dorongan yang optimal bagi perekonomian. Paradoks inilah yang sedang dihadapi Indonesia. Ketika Dana Pihak Ketiga (DPK) terus bertumbuh, likuiditas perbankan tetap memadai, dan kualitas kredit masih terjaga menurut publikasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, stabilitas sistem keuangan memang layak diapresiasi (Bank Indonesia, 2026; OJK, 2026). 

Namun, bagi industri yang hidup dari fungsi intermediasi, pertanyaan yang lebih penting bukanlah seberapa besar dana berhasil dihimpun, melainkan sejauh mana dana tersebut benar-benar kembali menggerakkan ekonomi produktif.
 
Di balik angka-angka tersebut tersimpan modal yang jauh lebih berharga, yakni kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah yang disimpan di bank merupakan keyakinan bahwa dana tersebut tidak hanya aman, tetapi juga dikelola secara bertanggung jawab untuk menciptakan manfaat ekonomi. Karena itu, keberhasilan perbankan tidak cukup diukur dari kemampuannya menjaga stabilitas, melainkan juga dari kemampuannya mengubah kepercayaan menjadi pembiayaan yang memperkuat investasi, dunia usaha, dan kesempatan kerja.
 

 
Selama ini keberhasilan industri perbankan lebih sering dibaca melalui indikator kesehatan, seperti kecukupan modal, kualitas aset, profitabilitas, dan likuiditas. Seluruh indikator tersebut tetap penting karena menjadi fondasi stabilitas sistem keuangan. Namun ukuran itu belum sepenuhnya menjelaskan efektivitas fungsi intermediasi. Artikel ini mengajak pembaca melihat kembali kinerja perbankan melalui fungsi intermediasinya, yakni sejauh mana stabilitas yang berhasil dijaga benar-benar diterjemahkan menjadi pembiayaan yang bernilai tambah bagi perekonomian.
 
Ketika Stabilitas Belum Menjadi Produktivitas

Stabilitas merupakan syarat mutlak bagi keberlangsungan industri perbankan. Tanpa stabilitas, kepercayaan masyarakat akan memudar dan fungsi intermediasi kehilangan fondasinya. Akan tetapi, stabilitas tidak pernah dimaksudkan sebagai tujuan akhir. Nilainya baru terasa ketika mampu mendorong aktivitas ekonomi yang produktif. Di sinilah tantangan perbankan Indonesia saat ini: bagaimana memastikan likuiditas yang memadai tidak berhenti sebagai kekuatan neraca, tetapi mengalir menjadi pembiayaan yang memperbesar kapasitas produksi, investasi, dan kesempatan kerja.
 
Soedarmono et al. (2023) menyatakan bahwa keputusan penyaluran kredit bank di Indonesia dipengaruhi oleh kombinasi kondisi likuiditas, kualitas aset, kecukupan modal, serta prospek perekonomian. Ketika ketidakpastian meningkat, bank cenderung memperketat seleksi pembiayaan (selective lending) untuk menjaga kualitas portofolio. Langkah tersebut rasional dari perspektif manajemen risiko, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa likuiditas yang besar tidak otomatis berubah menjadi pembiayaan yang produktif. Temuan tersebut memperkuat pandangan Freixas dan Rochet (2008) bahwa fungsi utama bank bukanlah menghimpun dana, melainkan mentransformasikan dana tersebut menjadi investasi yang menghasilkan nilai tambah.
 
Peningkatan persepsi risiko pada dasarnya mendorong bank membentuk cadangan yang lebih besar sehingga ruang ekspansi pembiayaan menjadi lebih terbatas (Soedarmono et al., 2022). Dengan demikian, hubungan antara penghimpunan dana dan penyaluran kredit tidak bersifat linier. Yang menentukan efektivitas intermediasi bukan semata besarnya likuiditas, tetapi kemampuan bank menjaga keseimbangan antara kehati-hatian dan keberanian mengambil risiko secara terukur. Di sinilah stabilitas diuji: bukan hanya pada kemampuannya menahan risiko, tetapi juga pada kemampuannya tetap membuka ruang bagi pembiayaan ekonomi produktif.
 
Implikasi persoalan tersebut sangat nyata bagi Indonesia mengingat UMKM, industri pengolahan, pertanian, dan berbagai sektor produktif lainnya masih membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Amanat Pemerintah kepada bank nasional untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM tidak seharusnya dipahami sebagai target administratif semata. Amanah tersebut harus dipahami sebagai upaya  untuk memastikan bahwa dana masyarakat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah. Fungsi intermediasi pada akhirnya tidak diukur dari besarnya kredit yang disalurkan, tetapi dari kemampuannya memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
 
Mengelola Amanah, Menjaga Kepercayaan

Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan pada hakikatnya merupakan amanah publik. Amanah tersebut tidak berhenti pada kewajiban menjaga keamanan simpanan nasabah, tetapi juga menuntut agar dana yang dihimpun kembali menggerakkan perekonomian. Di sinilah fungsi intermediasi memperoleh dimensi yang lebih luas daripada sekadar aktivitas bisnis. Bank tidak hanya bertugas mengelola risiko, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat diterjemahkan menjadi pembiayaan yang mendukung investasi, dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja. Dalam konteks inilah tata kelola memperoleh makna strategis, bukan sebagai perangkat kepatuhan semata, melainkan sebagai fondasi yang menjaga keseimbangan antara kehati-hatian dan produktivitas.
 
Nurkhin dkk (2024) menunjukkan bahwa tata kelola yang lebih baik berkorelasi dengan menurunnya rasio kredit bermasalah pada perbankan Indonesia. Artinya, tata kelola yang baik tidak hanya tercermin pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada kualitas keputusan pembiayaan. Temuan ini sejalan dengan G20/OECD Principles of Corporate Governance (OECD, 2023) yang menempatkan tata kelola sebagai fondasi pengambilan keputusan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Dengan demikian, tata kelola bukanlah penghambat ekspansi kredit, melainkan prasyarat agar fungsi intermediasi tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.
 
Sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah kemampuan perbankan menghimpun dana, melainkan kemampuannya mengubah kepercayaan menjadi produktivitas. Dana masyarakat yang terus bertambah merupakan modal ekonomi yang besar, tetapi modal tersebut belum sepenuhnya bermakna apabila lebih banyak berhenti sebagai likuiditas daripada kembali mengalir menjadi pembiayaan yang memperkuat kegiatan usaha. Karena itu, ukuran keberhasilan perbankan tidak seharusnya berhenti pada stabilitas institusi. Yang lebih penting ialah apakah stabilitas tersebut mampu melahirkan investasi produktif, memperkuat UMKM, mendorong transformasi industri, serta menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas. Di titik inilah fungsi intermediasi menemukan relevansinya sebagai jembatan antara stabilitas keuangan dan pembangunan ekonomi.
 
Cara pandang tersebut sekaligus menggeser cara kita membaca kinerja perbankan. Rasio permodalan, likuiditas, profitabilitas, dan kualitas aset tetap merupakan indikator yang penting karena mencerminkan kesehatan lembaga. Namun indikator tersebut belum sepenuhnya menggambarkan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Kinerja perbankan seyogianya juga dinilai dari kemampuannya mengubah dana masyarakat menjadi pembiayaan yang meningkatkan produktivitas nasional. Dengan perspektif itu, stabilitas tidak lagi dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
 
Penutup

Sesungguhnya kepercayaan publik tidak berakhir ketika dana disimpan di bank, melainkan kepercayaan publik tersebut akan memperoleh maknanya ketika kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang produktif. Di antara dua titik itulah fungsi intermediasi sesungguhnya diuji. Karena itu, menyoal fungsi intermediasi perbankan bukan berarti mempertanyakan kesehatan industri perbankan Indonesia. Sebaliknya, justru karena stabilitas telah berhasil dijaga, perhatian kini perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih strategis: seberapa besar stabilitas tersebut telah diterjemahkan menjadi produktivitas ekonomi.
 
Ketika dana masyarakat semakin efektif mengalir kepada sektor-sektor yang menciptakan nilai tambah, memperkuat UMKM, mendorong investasi, dan membuka lapangan kerja, pada saat itulah keberhasilan perbankan memperoleh makna yang sesungguhnya. Bukan hanya sebagai institusi yang aman menyimpan dana, melainkan sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional.
 
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah
  


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya