Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

SABTU, 11 JULI 2026 | 21:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal pembebasan  bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahan terakhir melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. 

Aturan baru ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 atau 60 hari setelah diundangkan. Penggantian peraturan dilakukan di antaranya untuk menyederhanakan prosedur impor barang.


"Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk," bunyi pertimbangan PMK 45/2026, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam Pasal 2, pemerintah mempertahankan kriteria barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, yakni persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya, serta barang yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, fasilitas juga diberikan terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang kebutuhan pertahanan dan keamanan.

"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," tulis ayat (1) huruf b PMK 45/2026.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah secara spesifik juga mengatur bahwa pembebasan bea masuk berlaku untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat.

Tak hanya itu, fasilitas juga diberikan atas pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Skema pembebasan tersebut juga mencakup penyelesaian barang impor sementara yang dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat.

Dalam PMK terbaru, pemerintah turut memperluas daftar instansi yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Selain Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga resmi masuk sebagai penerima fasilitas tersebut.

Pemerintah juga menyatakan kebijakan ini mendukung kerja sama pertahanan internasional, termasuk aktivitas militer asing di Indonesia.

"Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Selain untuk impor alutsista, pembebasan bea masuk juga diberikan kepada industri tertentu yang mengimpor bahan baku untuk diolah menjadi produk pertahanan dan keamanan bagi kementerian dan lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Dalam lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah juga merinci jenis barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Untuk kebutuhan Lembaga Kepresidenan, misalnya, fasilitas diberikan bagi impor helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga kendaraan pengawal. 

Sementara untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan mencakup kendaraan tempur, amunisi, serta hewan operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya