Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

SABTU, 11 JULI 2026 | 21:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal pembebasan  bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahan terakhir melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. 

Aturan baru ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 atau 60 hari setelah diundangkan. Penggantian peraturan dilakukan di antaranya untuk menyederhanakan prosedur impor barang.


"Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk," bunyi pertimbangan PMK 45/2026, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam Pasal 2, pemerintah mempertahankan kriteria barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, yakni persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya, serta barang yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, fasilitas juga diberikan terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang kebutuhan pertahanan dan keamanan.

"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," tulis ayat (1) huruf b PMK 45/2026.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah secara spesifik juga mengatur bahwa pembebasan bea masuk berlaku untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat.

Tak hanya itu, fasilitas juga diberikan atas pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Skema pembebasan tersebut juga mencakup penyelesaian barang impor sementara yang dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat.

Dalam PMK terbaru, pemerintah turut memperluas daftar instansi yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Selain Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga resmi masuk sebagai penerima fasilitas tersebut.

Pemerintah juga menyatakan kebijakan ini mendukung kerja sama pertahanan internasional, termasuk aktivitas militer asing di Indonesia.

"Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Selain untuk impor alutsista, pembebasan bea masuk juga diberikan kepada industri tertentu yang mengimpor bahan baku untuk diolah menjadi produk pertahanan dan keamanan bagi kementerian dan lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Dalam lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah juga merinci jenis barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Untuk kebutuhan Lembaga Kepresidenan, misalnya, fasilitas diberikan bagi impor helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga kendaraan pengawal. 

Sementara untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan mencakup kendaraan tempur, amunisi, serta hewan operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya