Simposium Internasional Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang digelar di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. (Foto: Istimewa)
Dunia hukum terus bergerak mengikuti perubahan zaman. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga semakin terbukanya pasar jasa hukum lintas negara, profesi advokat dituntut tidak lagi hanya menguasai teori hukum.
Integritas, kemampuan beradaptasi, dan standar profesi yang kuat menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar.
Semangat itulah yang mewarnai Simposium Internasional Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang digelar di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Forum akademik ini tidak sekadar menjadi ruang bertukar gagasan lintas negara, tetapi juga melahirkan dorongan kuat agar Indonesia segera melakukan pembaruan terhadap 18/2003 tentang Advokat.
Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Herliati dalam sambutannya menegaskan, bahwa tantangan profesi hukum ke depan tidak lagi sama dengan masa lalu.
"Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif terhadap perkembangan global dengan tetap berlandaskan etika," ujarnya.
Herliati berharap forum ilmiah bertaraf internasional semacam ini menjadi budaya akademik yang terus tumbuh di lingkungan Universitas Jayabaya, sehingga kampus mampu berkontribusi dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional.
Sorotan utama simposium datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto. Menurutnya, UU Advokat yang selama ini mengusung konsep single bar dalam praktiknya justru berkembang menjadi multi bar setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung.
Perubahan itu, kata Kristiawanto, memunculkan persoalan baru yang tidak bisa lagi diabaikan.
"Fragmentasi organisasi advokat telah melahirkan persoalan serius. Pengawasan etik menjadi tidak efektif, standar pendidikan calon advokat berbeda-beda, bahkan masyarakat kesulitan memastikan kredibilitas advokat yang mendampingi mereka di pengadilan," jelasnya.
Ia menilai pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) merupakan salah satu solusi yang dapat menghadirkan standar nasional dalam pendidikan profesi, pelaksanaan ujian, hingga penegakan kode etik advokat tanpa harus mempersoalkan keberadaan banyak organisasi profesi.
Pandangan senada juga disampaikan Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Abdul Latief. Menurutnya, lahirnya KUHAP baru membuat posisi advokat semakin strategis sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
"Karena itu diperlukan lembaga seperti Dewan Keadvokatan Nasional atau Majelis Keadvokatan Nasional agar tercipta kesetaraan antarsesama penegak hukum," pungkasnya.
*
Kontributor Blora