Berita

Simposium Internasional Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang digelar di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Gagasan Pembaruan UU Advokat Menggema di Kampus Jayabaya

LAPORAN: ADIRIN*
SABTU, 11 JULI 2026 | 16:29 WIB

Dunia hukum terus bergerak mengikuti perubahan zaman. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga semakin terbukanya pasar jasa hukum lintas negara, profesi advokat dituntut tidak lagi hanya menguasai teori hukum. 

Integritas, kemampuan beradaptasi, dan standar profesi yang kuat menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar.

Semangat itulah yang mewarnai Simposium Internasional Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang digelar di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. 


Forum akademik ini tidak sekadar menjadi ruang bertukar gagasan lintas negara, tetapi juga melahirkan dorongan kuat agar Indonesia segera melakukan pembaruan terhadap 18/2003 tentang Advokat.

Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Herliati dalam sambutannya menegaskan, bahwa tantangan profesi hukum ke depan tidak lagi sama dengan masa lalu.

"Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif terhadap perkembangan global dengan tetap berlandaskan etika," ujarnya.

Herliati berharap forum ilmiah bertaraf internasional semacam ini menjadi budaya akademik yang terus tumbuh di lingkungan Universitas Jayabaya, sehingga kampus mampu berkontribusi dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional.

Sorotan utama simposium datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto. Menurutnya, UU Advokat yang selama ini mengusung konsep single bar dalam praktiknya justru berkembang menjadi multi bar setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung.

Perubahan itu, kata Kristiawanto, memunculkan persoalan baru yang tidak bisa lagi diabaikan.

"Fragmentasi organisasi advokat telah melahirkan persoalan serius. Pengawasan etik menjadi tidak efektif, standar pendidikan calon advokat berbeda-beda, bahkan masyarakat kesulitan memastikan kredibilitas advokat yang mendampingi mereka di pengadilan," jelasnya.

Ia menilai pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) merupakan salah satu solusi yang dapat menghadirkan standar nasional dalam pendidikan profesi, pelaksanaan ujian, hingga penegakan kode etik advokat tanpa harus mempersoalkan keberadaan banyak organisasi profesi.

Pandangan senada juga disampaikan Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Abdul Latief. Menurutnya, lahirnya KUHAP baru membuat posisi advokat semakin strategis sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

"Karena itu diperlukan lembaga seperti Dewan Keadvokatan Nasional atau Majelis Keadvokatan Nasional agar tercipta kesetaraan antarsesama penegak hukum," pungkasnya.

*Kontributor Blora

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya