Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ini Empat Modus Penyelamatan Jokowi Tak Hadiri Sidang

SABTU, 11 JULI 2026 | 05:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mencurigai adanya potensi skenario penyelamatan bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan dan menunjukan ijazahnya dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, modusnya di antaranya adalah menjadikan ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah, sebagai saksi utama. 

"Artinya tanpa perlu menghadirkan Jokowi," kata Khozinudin, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.


Menurut Khozinudin, skenario ini terbaca dari materi dakwaan Dokter Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR. 

Jika skenario ini dijalankan, maka Jaksa hanya akan berfokus menghadirkan ajudan Jokowi ini dan merasa tak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih keterangannya telah terwakili oleh ajudan.

Modus kedua dengan menggugurkan perkara Dokter Tifa melalui putusan sela. Dengan demikian Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terjadi.

"Celah telah diumpan jaksa, dengan materi dakwaan yang konyol (OBSCUUR). Perkara Dokter Tifa akan tetapi kronologi materi atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo," kata Khozinudin.

Khozinudin melihat materi seperti ini menjadi sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi celah hakim untuk memutuskan kasus dihentikan dalam eksepsi. Sehingga, perkara pokok tentang ijazah tak perlu dibuktikan dan Jokowi tak perlu hadir di persidangan.

Modus ketiga dengan memutus mengabulkan praperadilan, status tersangka gugur sehingga tak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, Jokowi bisa selamat dan tak perlu 'diadili', sehingga masalah ijazah ini selamanya akan menjadi misteri.

"Terakhir, Jaksa pasang muka badak, tak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini yang dijalankan, maka Jokowi kembali memperlakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa seperti Gus Nur dan Bambang Tri," pungkas Khozinudin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya