Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ini Empat Modus Penyelamatan Jokowi Tak Hadiri Sidang

SABTU, 11 JULI 2026 | 05:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mencurigai adanya potensi skenario penyelamatan bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan dan menunjukan ijazahnya dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, modusnya di antaranya adalah menjadikan ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah, sebagai saksi utama. 

"Artinya tanpa perlu menghadirkan Jokowi," kata Khozinudin, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.


Menurut Khozinudin, skenario ini terbaca dari materi dakwaan Dokter Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR. 

Jika skenario ini dijalankan, maka Jaksa hanya akan berfokus menghadirkan ajudan Jokowi ini dan merasa tak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih keterangannya telah terwakili oleh ajudan.

Modus kedua dengan menggugurkan perkara Dokter Tifa melalui putusan sela. Dengan demikian Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terjadi.

"Celah telah diumpan jaksa, dengan materi dakwaan yang konyol (OBSCUUR). Perkara Dokter Tifa akan tetapi kronologi materi atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo," kata Khozinudin.

Khozinudin melihat materi seperti ini menjadi sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi celah hakim untuk memutuskan kasus dihentikan dalam eksepsi. Sehingga, perkara pokok tentang ijazah tak perlu dibuktikan dan Jokowi tak perlu hadir di persidangan.

Modus ketiga dengan memutus mengabulkan praperadilan, status tersangka gugur sehingga tak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, Jokowi bisa selamat dan tak perlu 'diadili', sehingga masalah ijazah ini selamanya akan menjadi misteri.

"Terakhir, Jaksa pasang muka badak, tak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini yang dijalankan, maka Jokowi kembali memperlakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa seperti Gus Nur dan Bambang Tri," pungkas Khozinudin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya