Berita

PLTU batubara Teluk Sepang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pushep:

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Publik Diminta Tunggu Proses Hukum
SABTU, 11 JULI 2026 | 04:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang tengah diusut aparat penegak hukum diminta tidak langsung dikaitkan dengan peristiwa blackout sistem kelistrikan di Sumatera.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar mengatakan, proses penanganan perkara korupsi memiliki tahapan yang panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Karena itu, opini yang berkembang di ruang publik sebaiknya tidak mendahului proses hukum.

“Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman kepada redaksi, Jumat 10 Juni 2026.


Menurut Bisman, dalam hukum pidana setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. 

Oleh sebab itu, penyimpangan dalam pengadaan batu bara belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama terjadinya blackout di Sumatera.

Ia menjelaskan, gangguan sistem kelistrikan berskala besar dapat dipengaruhi banyak faktor teknis, mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga kondisi cuaca ekstrem.

Pandangan tersebut, lanjut Bisman, sejalan dengan penjelasan aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatra dipicu oleh trip pada sistem. 

Dengan demikian, hubungan antara dugaan tindak pidana dan pemadaman listrik masih memerlukan pembuktian melalui investigasi yang komprehensif.

“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra,” kata Bisman.

Bisman menegaskan, forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak adalah persidangan. 

“Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” pungkas Bisman.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya