Berita

PLTU batubara Teluk Sepang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pushep:

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Publik Diminta Tunggu Proses Hukum
SABTU, 11 JULI 2026 | 04:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang tengah diusut aparat penegak hukum diminta tidak langsung dikaitkan dengan peristiwa blackout sistem kelistrikan di Sumatera.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar mengatakan, proses penanganan perkara korupsi memiliki tahapan yang panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Karena itu, opini yang berkembang di ruang publik sebaiknya tidak mendahului proses hukum.

“Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman kepada redaksi, Jumat 10 Juni 2026.


Menurut Bisman, dalam hukum pidana setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. 

Oleh sebab itu, penyimpangan dalam pengadaan batu bara belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama terjadinya blackout di Sumatera.

Ia menjelaskan, gangguan sistem kelistrikan berskala besar dapat dipengaruhi banyak faktor teknis, mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga kondisi cuaca ekstrem.

Pandangan tersebut, lanjut Bisman, sejalan dengan penjelasan aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatra dipicu oleh trip pada sistem. 

Dengan demikian, hubungan antara dugaan tindak pidana dan pemadaman listrik masih memerlukan pembuktian melalui investigasi yang komprehensif.

“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra,” kata Bisman.

Bisman menegaskan, forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak adalah persidangan. 

“Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” pungkas Bisman.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya