Berita

Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi. (Foto: RMOL)

Olahraga

Gawat! Diperkirakan 4.000 Reklame Tak Berizin Nangkring di Jakarta

SABTU, 11 JULI 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Reklame tanpa izin di DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 4.000. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Demikian penegasan Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Didi menjelaskan, setiap penyelenggaraan reklame di Jakarta wajib memenuhi ketentuan perizinan, membayar pajak, serta mematuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadikan pajak reklame sebagai salah satu sumber pajak daerah. 


Selain itu, penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame beserta aturan pelaksanaannya, serta ketentuan perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang yang berlaku.

"Sekitar 4.000 reklame yang beroperasi tanpa izin bukan masalah sepele. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi, kondisi tersebut juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha reklame yang selama ini taat membayar pajak dan mengurus seluruh perizinan," kata Didi.

Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Setiap reklame yang tidak memiliki izin berarti ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Nilainya tentu tidak sedikit jika jumlahnya mencapai ribuan titik. PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat lemahnya pengawasan," kata Didi.

Didi menambahkan, optimalisasi penerimaan dari sektor reklame menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, daerah dituntut semakin mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

"Pemprov DKI Jakarta harus mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada. Di tengah berkurangnya dukungan transfer dari pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran penerimaan akibat reklame yang tidak berizin," kata Didi.

Untuk itu, Didi mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik reklame, memperkuat pengawasan lintas perangkat daerah, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu," pungkas Didi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya