Berita

Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi. (Foto: RMOL)

Olahraga

Gawat! Diperkirakan 4.000 Reklame Tak Berizin Nangkring di Jakarta

SABTU, 11 JULI 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Reklame tanpa izin di DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 4.000. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Demikian penegasan Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Didi menjelaskan, setiap penyelenggaraan reklame di Jakarta wajib memenuhi ketentuan perizinan, membayar pajak, serta mematuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadikan pajak reklame sebagai salah satu sumber pajak daerah. 


Selain itu, penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame beserta aturan pelaksanaannya, serta ketentuan perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang yang berlaku.

"Sekitar 4.000 reklame yang beroperasi tanpa izin bukan masalah sepele. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi, kondisi tersebut juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha reklame yang selama ini taat membayar pajak dan mengurus seluruh perizinan," kata Didi.

Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Setiap reklame yang tidak memiliki izin berarti ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Nilainya tentu tidak sedikit jika jumlahnya mencapai ribuan titik. PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat lemahnya pengawasan," kata Didi.

Didi menambahkan, optimalisasi penerimaan dari sektor reklame menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, daerah dituntut semakin mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

"Pemprov DKI Jakarta harus mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada. Di tengah berkurangnya dukungan transfer dari pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran penerimaan akibat reklame yang tidak berizin," kata Didi.

Untuk itu, Didi mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik reklame, memperkuat pengawasan lintas perangkat daerah, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu," pungkas Didi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya