Berita

Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi. (Foto: RMOL)

Olahraga

Gawat! Diperkirakan 4.000 Reklame Tak Berizin Nangkring di Jakarta

SABTU, 11 JULI 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Reklame tanpa izin di DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 4.000. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Demikian penegasan Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Didi menjelaskan, setiap penyelenggaraan reklame di Jakarta wajib memenuhi ketentuan perizinan, membayar pajak, serta mematuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadikan pajak reklame sebagai salah satu sumber pajak daerah. 


Selain itu, penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame beserta aturan pelaksanaannya, serta ketentuan perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang yang berlaku.

"Sekitar 4.000 reklame yang beroperasi tanpa izin bukan masalah sepele. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi, kondisi tersebut juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha reklame yang selama ini taat membayar pajak dan mengurus seluruh perizinan," kata Didi.

Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Setiap reklame yang tidak memiliki izin berarti ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Nilainya tentu tidak sedikit jika jumlahnya mencapai ribuan titik. PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat lemahnya pengawasan," kata Didi.

Didi menambahkan, optimalisasi penerimaan dari sektor reklame menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, daerah dituntut semakin mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

"Pemprov DKI Jakarta harus mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada. Di tengah berkurangnya dukungan transfer dari pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran penerimaan akibat reklame yang tidak berizin," kata Didi.

Untuk itu, Didi mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik reklame, memperkuat pengawasan lintas perangkat daerah, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu," pungkas Didi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya