Berita

Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi. (Foto: RMOL)

Olahraga

Gawat! Diperkirakan 4.000 Reklame Tak Berizin Nangkring di Jakarta

SABTU, 11 JULI 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Reklame tanpa izin di DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 4.000. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Demikian penegasan Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Didi menjelaskan, setiap penyelenggaraan reklame di Jakarta wajib memenuhi ketentuan perizinan, membayar pajak, serta mematuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadikan pajak reklame sebagai salah satu sumber pajak daerah. 


Selain itu, penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame beserta aturan pelaksanaannya, serta ketentuan perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang yang berlaku.

"Sekitar 4.000 reklame yang beroperasi tanpa izin bukan masalah sepele. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi, kondisi tersebut juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha reklame yang selama ini taat membayar pajak dan mengurus seluruh perizinan," kata Didi.

Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Setiap reklame yang tidak memiliki izin berarti ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Nilainya tentu tidak sedikit jika jumlahnya mencapai ribuan titik. PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat lemahnya pengawasan," kata Didi.

Didi menambahkan, optimalisasi penerimaan dari sektor reklame menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, daerah dituntut semakin mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

"Pemprov DKI Jakarta harus mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada. Di tengah berkurangnya dukungan transfer dari pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran penerimaan akibat reklame yang tidak berizin," kata Didi.

Untuk itu, Didi mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik reklame, memperkuat pengawasan lintas perangkat daerah, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu," pungkas Didi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya