Berita

Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi. (Foto: RMOL)

Olahraga

Gawat! Diperkirakan 4.000 Reklame Tak Berizin Nangkring di Jakarta

SABTU, 11 JULI 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Reklame tanpa izin di DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 4.000. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Demikian penegasan Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Didi menjelaskan, setiap penyelenggaraan reklame di Jakarta wajib memenuhi ketentuan perizinan, membayar pajak, serta mematuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadikan pajak reklame sebagai salah satu sumber pajak daerah. 


Selain itu, penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame beserta aturan pelaksanaannya, serta ketentuan perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang yang berlaku.

"Sekitar 4.000 reklame yang beroperasi tanpa izin bukan masalah sepele. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi, kondisi tersebut juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha reklame yang selama ini taat membayar pajak dan mengurus seluruh perizinan," kata Didi.

Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Setiap reklame yang tidak memiliki izin berarti ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Nilainya tentu tidak sedikit jika jumlahnya mencapai ribuan titik. PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat lemahnya pengawasan," kata Didi.

Didi menambahkan, optimalisasi penerimaan dari sektor reklame menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, daerah dituntut semakin mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

"Pemprov DKI Jakarta harus mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada. Di tengah berkurangnya dukungan transfer dari pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran penerimaan akibat reklame yang tidak berizin," kata Didi.

Untuk itu, Didi mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik reklame, memperkuat pengawasan lintas perangkat daerah, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu," pungkas Didi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya