Berita

Ilustrasi

Hukum

Pemprov Jabar Lega, Gugatan PLK di PTUN Ditolak

JUMAT, 10 JULI 2026 | 22:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Perkumpulan Lyceum (PLK) terhadap Kementerian Hukum (Kemenkum) soal status badan hukum organisasi/

Sebagaimana diketahui, PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Adapun inti petitum PLK, yakni membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.


Surat pencabutan itu sendiri memuat tentang perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK lalu meminta agar diterbitkan kembali surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka. 

PLK selama ini mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang mengklaim lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat.

Kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa bernapas lega usai putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu 8 Juli 2026. Sebab, PTUN Jakarta telah menolak gugatan PLK yang berpotensi mengganggu kembali status lahan Smansa Bandung.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2026.

Fitra menjelaskan bahwa PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 1984.

"Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Fitra menyatakan, Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menilai wajar jika Kemenkum merujuk pada putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa. 

Keputusan ini dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg sebagai berikut:

Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 No. 540;

Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.

"Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut," demikian Fitra.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya