Berita

Ilustrasi

Hukum

Pemprov Jabar Lega, Gugatan PLK di PTUN Ditolak

JUMAT, 10 JULI 2026 | 22:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Perkumpulan Lyceum (PLK) terhadap Kementerian Hukum (Kemenkum) soal status badan hukum organisasi/

Sebagaimana diketahui, PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Adapun inti petitum PLK, yakni membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.


Surat pencabutan itu sendiri memuat tentang perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK lalu meminta agar diterbitkan kembali surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka. 

PLK selama ini mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang mengklaim lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat.

Kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa bernapas lega usai putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu 8 Juli 2026. Sebab, PTUN Jakarta telah menolak gugatan PLK yang berpotensi mengganggu kembali status lahan Smansa Bandung.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2026.

Fitra menjelaskan bahwa PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 1984.

"Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Fitra menyatakan, Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menilai wajar jika Kemenkum merujuk pada putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa. 

Keputusan ini dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg sebagai berikut:

Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 No. 540;

Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.

"Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut," demikian Fitra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya