Berita

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI). (Foto: Istimewa)

Politik

Serahkan Kesimpulan Uji Anggaran MBG, KOSPI Harap Putusan MK Kembalikan Porsi Dana Pendidikan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mengatur alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), telah memasuki fase akhir.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) telah menyerahkan kesimpulan persidangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Daniel Winarta selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menyatakan, Permohonan yang telah melalui seluruh tahapan persidangan pengujian undang-undang (PUU) di MK ini, adalah demi menyelamatkan pendidikan Indonesia.


"Hingga hari ini, ada lebih dari 239 guru yang mengisi data pengaduan pelanggaran hak konstitusional akibat MBG," katanya di halaman depan Gedung MK.

Dia menyebutkan, program MBG yang memangkas alokasi anggaran pendidikan berakibat pada proses ajar mengajar di lembaga-lembaga pendidikan.

"Lebih dari 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan Amicus Curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia," urainya.

Dalam kesimpulan yang diserahkan, Daniel memastikan KOSPI berupaya mengetuk keadilan kepada para hakim MK agar objektif dalam memutuskan perkara ini.

"Kepada Mahkamah Konstitusi, kami menyerukan agar memutus perkara ini seadil-adilnya. Anggaran pendidikan harus dimurnikan dari kepentingan lain yang bukan merupakan fungsi pokok pendidikan," tuturnya.

"Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dan Penjaga Hak Asasi Manusia adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dan pendidikan Indonesia," tambah Daniel.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama turut hadir Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G), Satriwan Salim sebagai Pemohon II dalam perkara ini, yang menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan atau bersifat secondary services.

"Artinya, pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru yang layak, kompetensi peserta didik yang bagus, sarana prasarana yang layak dan memadai, kualitas proses pembelajaran yang bermutu, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau," ucapnya. 

Menurutnya, pemerintah hendaknya terlebih dulu memenuhi komponen utama pendidikan tersebut. Bahkan hingga hari ini pemerintah belum juga melaksanakan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis.

"Anggaran pendidikan yang jumbo sebesar 769 triliun dalam APBN 2026 tidak digunakan secara maksimal untuk pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara seperti pendidikan dasar gratis dan pemenuhan gaji guru honorer dan Non ASN yang layak. Melainkan malah digunakan untuk MBG," tuturnya. 

“Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan 769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu perbulan,” demikian Satriwan menutup.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya