Berita

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI). (Foto: Istimewa)

Politik

Serahkan Kesimpulan Uji Anggaran MBG, KOSPI Harap Putusan MK Kembalikan Porsi Dana Pendidikan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mengatur alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), telah memasuki fase akhir.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) telah menyerahkan kesimpulan persidangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Daniel Winarta selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menyatakan, Permohonan yang telah melalui seluruh tahapan persidangan pengujian undang-undang (PUU) di MK ini, adalah demi menyelamatkan pendidikan Indonesia.


"Hingga hari ini, ada lebih dari 239 guru yang mengisi data pengaduan pelanggaran hak konstitusional akibat MBG," katanya di halaman depan Gedung MK.

Dia menyebutkan, program MBG yang memangkas alokasi anggaran pendidikan berakibat pada proses ajar mengajar di lembaga-lembaga pendidikan.

"Lebih dari 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan Amicus Curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia," urainya.

Dalam kesimpulan yang diserahkan, Daniel memastikan KOSPI berupaya mengetuk keadilan kepada para hakim MK agar objektif dalam memutuskan perkara ini.

"Kepada Mahkamah Konstitusi, kami menyerukan agar memutus perkara ini seadil-adilnya. Anggaran pendidikan harus dimurnikan dari kepentingan lain yang bukan merupakan fungsi pokok pendidikan," tuturnya.

"Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dan Penjaga Hak Asasi Manusia adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dan pendidikan Indonesia," tambah Daniel.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama turut hadir Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G), Satriwan Salim sebagai Pemohon II dalam perkara ini, yang menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan atau bersifat secondary services.

"Artinya, pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru yang layak, kompetensi peserta didik yang bagus, sarana prasarana yang layak dan memadai, kualitas proses pembelajaran yang bermutu, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau," ucapnya. 

Menurutnya, pemerintah hendaknya terlebih dulu memenuhi komponen utama pendidikan tersebut. Bahkan hingga hari ini pemerintah belum juga melaksanakan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis.

"Anggaran pendidikan yang jumbo sebesar 769 triliun dalam APBN 2026 tidak digunakan secara maksimal untuk pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara seperti pendidikan dasar gratis dan pemenuhan gaji guru honorer dan Non ASN yang layak. Melainkan malah digunakan untuk MBG," tuturnya. 

“Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan 769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu perbulan,” demikian Satriwan menutup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya