Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Cari Formula Pisahkan Fungsi Pengawas dan Hakim di Pemilu 2029

JUMAT, 10 JULI 2026 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai bersiap menata desain kelembagaan demi menyongsong Pemilu Serentak 2029.

Salah satu fokus utama yang kini tengah digodok adalah mencari formulasi ideal untuk memisahkan fungsi ganda Bawaslu sebagai pengawas sekaligus pemutus perkara pelanggaran administrasi.

Langkah ini diambil menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang resmi memisahkan rezim pemilu menjadi pemilu nasional (Pilpres dan Pileg DPR/DPD) dan pemilu lokal (Pilkada dan Pileg DPRD). Putusan ini otomatis membatalkan model pemilu lima kotak suara seperti yang berlaku pada 2024.


Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, penataan regulasi dan penguatan kelembagaan sengaja dicicil sejak dini demi menjawab tantangan baru pasca putusan MK tersebut, meskipun tahapan formal Pemilu 2029 baru akan bergulir pada tahun 2027 mendatang.

"Tantangan pertama adalah bagaimana menjaga pemisahan yang jelas, antara satu sisi kita melakukan konsep pengawasan, dan satu sisi bagaimana kita bisa melakukan proses adjudikasi (pemutusan perkara)," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu ini tidak menampik bahwa selama ini publik kerap mengkritisi dualisme kewenangan yang melekat pada Bawaslu berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu. Kritik tersebut muncul karena fungsi 'jaksa' (pengawas) dan 'hakim' (pemutus) yang menyatu dianggap membuat kinerja Bawaslu bias.

"Saya melihat memang banyak masyarakat yang mengkritisi dualisme kewenangan ini. Karena itu, hakikat persiapan Pemilu 2029 sebenarnya sudah dimulai dari sekarang melalui evaluasi matang ini," lanjut mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta tersebut.

Kendati menuai kritik, Puadi menilai pengalaman Bawaslu dalam mengesekusi pilihan kebijakan hukum (legal policy) tersebut patut dikembangkan. Formula baru yang dicari nantinya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan semata-mata memperbesar ego sektoral lembaga.

"Penguatan Bawaslu ini bukanlah semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga kita, melainkan bagaimana memperkuat kualitas demokrasi yang kita impikan. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," demikian Puadi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya