Berita

Praktisi hukum Deki Azhari. (Foto: Istimewa)

Politik

Asas Praduga Tak Bersalah tetap Dikedepankan usai Penggeledahan Oleh Kortastipidkor

JUMAT, 10 JULI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aspek prosedural menjadi sorotan tersendiri, dalam operasi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi pada Rabu 8 Juli 2026.

Praktisi hukum Deki Azhari mengatakan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan transparansi kepada publik.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah titik yang berkaitan dengan penyidikan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah kafe di kawasan Cipete yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Selain itu, rumah dinas Febrie di kawasan Kramat Pela juga menjadi sorotan setelah dijaga personel TNI pada malam hari.

Deki mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan secara resmi status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang ditangani.

"Hingga saat ini belum ada penetapan status sebagai tersangka maupun saksi terhadap Febrie Adriansyah. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan dijaga oleh semua pihak," ujar Deki, dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2026.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil sebelum adanya penetapan status hukum secara resmi.

Deki juga mempertanyakan proporsionalitas operasi penggeledahan yang dinilai berlangsung dalam skala besar. Menurutnya, tindakan penyidikan seharusnya dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan tingkat risiko yang dihadapi aparat di lapangan.

Selain itu, Deki menilai independensi proses penyidikan juga perlu menjadi perhatian. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan pernah diwarnai sejumlah dinamika dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, ia menilai pengawasan dari lembaga independen penting dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

"Pengawasan dari lembaga seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Ombudsman maupun DPR penting agar masyarakat memperoleh keyakinan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya