Berita

Praktisi hukum Deki Azhari. (Foto: Istimewa)

Politik

Asas Praduga Tak Bersalah tetap Dikedepankan usai Penggeledahan Oleh Kortastipidkor

JUMAT, 10 JULI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aspek prosedural menjadi sorotan tersendiri, dalam operasi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi pada Rabu 8 Juli 2026.

Praktisi hukum Deki Azhari mengatakan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan transparansi kepada publik.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah titik yang berkaitan dengan penyidikan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah kafe di kawasan Cipete yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Selain itu, rumah dinas Febrie di kawasan Kramat Pela juga menjadi sorotan setelah dijaga personel TNI pada malam hari.

Deki mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan secara resmi status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang ditangani.

"Hingga saat ini belum ada penetapan status sebagai tersangka maupun saksi terhadap Febrie Adriansyah. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan dijaga oleh semua pihak," ujar Deki, dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2026.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil sebelum adanya penetapan status hukum secara resmi.

Deki juga mempertanyakan proporsionalitas operasi penggeledahan yang dinilai berlangsung dalam skala besar. Menurutnya, tindakan penyidikan seharusnya dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan tingkat risiko yang dihadapi aparat di lapangan.

Selain itu, Deki menilai independensi proses penyidikan juga perlu menjadi perhatian. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan pernah diwarnai sejumlah dinamika dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, ia menilai pengawasan dari lembaga independen penting dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

"Pengawasan dari lembaga seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Ombudsman maupun DPR penting agar masyarakat memperoleh keyakinan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya