Berita

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Kejagung Diminta Tak Jadikan Praduga Tak Bersalah sebagai Tameng

JUMAT, 10 JULI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak bersikap defensif menyikapi kasus dugaan korupsi yang disebut menyeret pejabat Korps Adhyaksa sebagaimana ditangani Polri. Kejagung harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, bukan berlindung di balik asas praduga tak bersalah atau meminta publik menghentikan kritik.

"Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum itu sendiri," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Hendardi menilai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, temuan uang tunai mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan intervensi aparat militer dalam proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa.


Asas praduga tak bersalah memang prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan. Namun bukan berarti pula menjadi tameng institusi untuk menolak kritik maupun pengawasan masyarakat. Ia juga mengkritik imbauan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut.

Bagi Hendardi, pernyataan itu terkesan meremehkan nalar publik. Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika muncul fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius.

"Temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut," tegasnya.

Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejagung seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas demi memulihkan kepercayaan publik.

Hendardi juga menyoroti dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya pada dini hari untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti. Jika benar terjadi, menurutnya, peristiwa itu jauh lebih serius dibanding sekadar gesekan antarlembaga.

"Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi," katanya.

Karena itu, Hendardi meminta Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangannya, sekaligus menginvestigasi dugaan intervensi tersebut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi.

"Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan," pungkas Hendardi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya