Berita

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Kejagung Diminta Tak Jadikan Praduga Tak Bersalah sebagai Tameng

JUMAT, 10 JULI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak bersikap defensif menyikapi kasus dugaan korupsi yang disebut menyeret pejabat Korps Adhyaksa sebagaimana ditangani Polri. Kejagung harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, bukan berlindung di balik asas praduga tak bersalah atau meminta publik menghentikan kritik.

"Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum itu sendiri," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Hendardi menilai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, temuan uang tunai mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan intervensi aparat militer dalam proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa.


Asas praduga tak bersalah memang prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan. Namun bukan berarti pula menjadi tameng institusi untuk menolak kritik maupun pengawasan masyarakat. Ia juga mengkritik imbauan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut.

Bagi Hendardi, pernyataan itu terkesan meremehkan nalar publik. Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika muncul fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius.

"Temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut," tegasnya.

Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejagung seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas demi memulihkan kepercayaan publik.

Hendardi juga menyoroti dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya pada dini hari untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti. Jika benar terjadi, menurutnya, peristiwa itu jauh lebih serius dibanding sekadar gesekan antarlembaga.

"Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi," katanya.

Karena itu, Hendardi meminta Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangannya, sekaligus menginvestigasi dugaan intervensi tersebut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi.

"Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan," pungkas Hendardi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya