Berita

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Kejagung Diminta Tak Jadikan Praduga Tak Bersalah sebagai Tameng

JUMAT, 10 JULI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak bersikap defensif menyikapi kasus dugaan korupsi yang disebut menyeret pejabat Korps Adhyaksa sebagaimana ditangani Polri. Kejagung harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, bukan berlindung di balik asas praduga tak bersalah atau meminta publik menghentikan kritik.

"Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum itu sendiri," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Hendardi menilai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, temuan uang tunai mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan intervensi aparat militer dalam proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa.


Asas praduga tak bersalah memang prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan. Namun bukan berarti pula menjadi tameng institusi untuk menolak kritik maupun pengawasan masyarakat. Ia juga mengkritik imbauan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut.

Bagi Hendardi, pernyataan itu terkesan meremehkan nalar publik. Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika muncul fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius.

"Temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut," tegasnya.

Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejagung seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas demi memulihkan kepercayaan publik.

Hendardi juga menyoroti dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya pada dini hari untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti. Jika benar terjadi, menurutnya, peristiwa itu jauh lebih serius dibanding sekadar gesekan antarlembaga.

"Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi," katanya.

Karena itu, Hendardi meminta Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangannya, sekaligus menginvestigasi dugaan intervensi tersebut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi.

"Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan," pungkas Hendardi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya