Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Politik

Jampidsus Febrie Adriansyah harus Nonaktif Agar Tidak Abuse of Power

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dinonaktifkan dari jabatannya lantaran tengah berurusan dengan hukum. 

Pasalnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu 8 Juli 2026  adalah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Belakangan diakui Jampidsus Febrie bahwa rumah itu miliknya. Meskipun, Jampidsus tidak mengakui aset yang berhasil disita penyidik. 


Dari penggeledahan di rumah itu, penyidik menyita barang bukti yang disimpan di dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Berbagai barang berharga yang disita meliputi uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa jika tidak dinonaktifkan maka Jampidsus Febrie berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. 

“Satu dan lain hal juga agar (dikhawatirkan) tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat perkara atau membela diri. Jadi, seharusnya dinonaktifkan,” kata Fickar kepada RMOL, Jumat, 10 Juli 2026.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat 10 Juli 2026.

Kehadirannya di kantor sekaligus menepis isu pengunduran diri yang berembus kencang, setelah namanya menjadi perbincangan hangat terkait dugaan persoalan hukum belakangan ini.

Febrie mengungkapkan bahwa dirinya justru masih disibukkan dengan instruksi untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar yang sedang berjalan.

"Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya