Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan dugaan adanya penggunaan nominee dalam kepemilikan aset.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin membenarkan bahwa LHKPN Febrie telah diperiksa.

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat sore, 10 Juli 2026.


Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, khususnya terkait rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan diakui Febrie sebagai miliknya tetapi tidak tercantum dalam LHKPN, Aminuddin mengungkap adanya dugaan penggunaan nominee.

"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminudin.

Nominee merupakan pihak yang namanya digunakan untuk menguasai atau memiliki suatu aset, sementara pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) sesungguhnya adalah orang lain. 

Dalam konteks pelaporan LHKPN, penggunaan nominee dapat menyulitkan proses penelusuran aset apabila kepemilikan secara administratif tidak terhubung dengan penyelenggara negara maupun anggota keluarganya.

Sorotan terhadap LHKPN Febrie mengemuka setelah rumah di Sentul yang sempat digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkannya kepada KPK. Padahal, Febrie telah mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diumumkan KPK, Febrie hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp18.261.445.180, tanpa mencantumkan aset berupa rumah di Sentul.

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik Kortastipidkor menemukan sebuah brankas besar yang berisi tujuh koper. Dari lokasi itu disita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 Dolar Singapura dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain rumah tersebut, penyidik juga menggeledah sedikitnya 12 lokasi lain, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta money changer yang turut disita uang dalam jumlah besar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya