Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan dugaan adanya penggunaan nominee dalam kepemilikan aset.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin membenarkan bahwa LHKPN Febrie telah diperiksa.

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat sore, 10 Juli 2026.


Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, khususnya terkait rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan diakui Febrie sebagai miliknya tetapi tidak tercantum dalam LHKPN, Aminuddin mengungkap adanya dugaan penggunaan nominee.

"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminudin.

Nominee merupakan pihak yang namanya digunakan untuk menguasai atau memiliki suatu aset, sementara pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) sesungguhnya adalah orang lain. 

Dalam konteks pelaporan LHKPN, penggunaan nominee dapat menyulitkan proses penelusuran aset apabila kepemilikan secara administratif tidak terhubung dengan penyelenggara negara maupun anggota keluarganya.

Sorotan terhadap LHKPN Febrie mengemuka setelah rumah di Sentul yang sempat digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkannya kepada KPK. Padahal, Febrie telah mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diumumkan KPK, Febrie hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp18.261.445.180, tanpa mencantumkan aset berupa rumah di Sentul.

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik Kortastipidkor menemukan sebuah brankas besar yang berisi tujuh koper. Dari lokasi itu disita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 Dolar Singapura dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain rumah tersebut, penyidik juga menggeledah sedikitnya 12 lokasi lain, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta money changer yang turut disita uang dalam jumlah besar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya