Berita

Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)

Hukum

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Temuan fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar Rupiah di sebuah rumah kawasan Sentul, Bogor seharusnya membuat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bersikap gentleman.

Febrie belakangan telah mengakui rumah yang digeledah Kortas Tipidkor Polri itu memang rumah Jampidsus. Sayangnya, pengakuan yang disampaikan dalam konferensi pers hari ini disampaikan tanpa penjelasan lengkap, termasuk asal usul dan kepemilikan barang bukti tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi berpandangan, temuan tersebut sudah cukup jadi alasan Febrie mundur demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan independensi penyidikan.


"Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib mampu mempertanggungjawabkan asal-usul dan legalitas harta kekayaannya secara transparan,” tegas Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Rullyandi menilai, kepemilikan aset dalam jumlah tidak wajar oleh seorang pejabat tinggi penegak hukum merupakan alarm keras yang tidak bisa dianggap sepele. Sebagai aparat, Febrie seharusnya memegang standar integritas yang jauh lebih tinggi.

Ia mengingatkan, perkara ini bukan lagi sekadar urusan pasal pidana, melainkan sudah merontokkan etika penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa. Agar proses hukum di kepolisian berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan, sikap kesatria sangat diperlukan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada institusi dan masyarakat, saya mendesak Jampidsus bersikap gentleman dengan mengundurkan diri," cetus Rullyandi.

Lebih lanjut, Rullyandi meminta Polri tidak kendor dan menerapkan prinsip equality before the law tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas temuan fantastis ini. Jabatan sementereng apa pun tidak boleh menjadi tameng hukum.

“Negara hukum tidak boleh pandang bulu. Momentum ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan, atau justru lempem ketika menyentuh elite penegak hukum,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya