Berita

Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)

Hukum

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Temuan fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar Rupiah di sebuah rumah kawasan Sentul, Bogor seharusnya membuat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bersikap gentleman.

Febrie belakangan telah mengakui rumah yang digeledah Kortas Tipidkor Polri itu memang rumah Jampidsus. Sayangnya, pengakuan yang disampaikan dalam konferensi pers hari ini disampaikan tanpa penjelasan lengkap, termasuk asal usul dan kepemilikan barang bukti tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi berpandangan, temuan tersebut sudah cukup jadi alasan Febrie mundur demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan independensi penyidikan.


"Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib mampu mempertanggungjawabkan asal-usul dan legalitas harta kekayaannya secara transparan,” tegas Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Rullyandi menilai, kepemilikan aset dalam jumlah tidak wajar oleh seorang pejabat tinggi penegak hukum merupakan alarm keras yang tidak bisa dianggap sepele. Sebagai aparat, Febrie seharusnya memegang standar integritas yang jauh lebih tinggi.

Ia mengingatkan, perkara ini bukan lagi sekadar urusan pasal pidana, melainkan sudah merontokkan etika penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa. Agar proses hukum di kepolisian berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan, sikap kesatria sangat diperlukan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada institusi dan masyarakat, saya mendesak Jampidsus bersikap gentleman dengan mengundurkan diri," cetus Rullyandi.

Lebih lanjut, Rullyandi meminta Polri tidak kendor dan menerapkan prinsip equality before the law tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas temuan fantastis ini. Jabatan sementereng apa pun tidak boleh menjadi tameng hukum.

“Negara hukum tidak boleh pandang bulu. Momentum ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan, atau justru lempem ketika menyentuh elite penegak hukum,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya