Berita

Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)

Hukum

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Temuan fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar Rupiah di sebuah rumah kawasan Sentul, Bogor seharusnya membuat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bersikap gentleman.

Febrie belakangan telah mengakui rumah yang digeledah Kortas Tipidkor Polri itu memang rumah Jampidsus. Sayangnya, pengakuan yang disampaikan dalam konferensi pers hari ini disampaikan tanpa penjelasan lengkap, termasuk asal usul dan kepemilikan barang bukti tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi berpandangan, temuan tersebut sudah cukup jadi alasan Febrie mundur demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan independensi penyidikan.


"Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib mampu mempertanggungjawabkan asal-usul dan legalitas harta kekayaannya secara transparan,” tegas Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Rullyandi menilai, kepemilikan aset dalam jumlah tidak wajar oleh seorang pejabat tinggi penegak hukum merupakan alarm keras yang tidak bisa dianggap sepele. Sebagai aparat, Febrie seharusnya memegang standar integritas yang jauh lebih tinggi.

Ia mengingatkan, perkara ini bukan lagi sekadar urusan pasal pidana, melainkan sudah merontokkan etika penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa. Agar proses hukum di kepolisian berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan, sikap kesatria sangat diperlukan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada institusi dan masyarakat, saya mendesak Jampidsus bersikap gentleman dengan mengundurkan diri," cetus Rullyandi.

Lebih lanjut, Rullyandi meminta Polri tidak kendor dan menerapkan prinsip equality before the law tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas temuan fantastis ini. Jabatan sementereng apa pun tidak boleh menjadi tameng hukum.

“Negara hukum tidak boleh pandang bulu. Momentum ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan, atau justru lempem ketika menyentuh elite penegak hukum,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya