Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

KPK Buka Pintu jika Kortastipidkor Limpahkan Kasus Black Out

JUMAT, 10 JULI 2026 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap apabila perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilimpahkan ke lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, KPK tidak akan menolak apabila nantinya perkara yang belakangan memicu polemik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri itu diserahkan kepada KPK.

"Pasti siap, tidak ada kata tidak siap," kata Tanak kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026.


Meski demikian, Tanak menegaskan hingga saat ini KPK belum melakukan langkah apa pun terhadap perkara tersebut karena proses hukumnya masih berjalan di Kortastipidkor Polri.

"Kami belum melakukan apapun karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana," ujarnya.

Tanak juga mengingatkan bahwa pelaksanaan supervisi maupun pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada syarat-syarat untuk melakukan supervisi suatu perkara," terang Tanak.

Pernyataan itu sekaligus merespons isu yang berkembang bahwa perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor berpotensi dilimpahkan ke KPK di tengah mencuatnya perseteruan yang ramai disebut sebagai konflik "Blok M versus Trunojoyo".

Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi yang dikenal sebagai perkara "black out". Penanganan perkara itu menjadi sorotan karena disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan peran sejumlah pihak di lingkungan Kejagung.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian.

Perkara itu juga menjadi perhatian publik lantaran dalam konstruksi yang berkembang nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah muncul.

Kortas Tipidkor Polri menemukan uang puluhan miliar rupiah hingga emas batangan saat menggeledah beberapa tempat terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 20202025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Tempat yang digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026, yakni di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari sana, penyidik Kortas Tipidkor menemukan uang senilai Rp476 miliar dan satu koper berisi emas batangan seberat 74 Kg dari sebuah brankas.

Selain rumah di Sentul, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya juga menggeledah 12 lokasi dalam kasus ini. Salah satunya, penggeledahan di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Febrie Adriansyah dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan sitaan uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya