Berita

Anggota DPR RI Komisi III Hinca IP Pandjaitan (Foto: RMOL /Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Minta Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar Tanpa Pandang Bulu

JUMAT, 10 JULI 2026 | 09:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah menyidik tiga perkara besar sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim gabungan penyidik menggeledah belasan lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu 8 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp540 miliar dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.

Sebagian barang bukti ditemukan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari. Sejumlah lokasi yang digeledah juga disebut berkaitan dengan seorang petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), meski hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.


"Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortastipidkor ini harus kita dukung, bukan kita curigai," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. 

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, perkara batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel merupakan tiga kasus berbeda yang ditangani secara bersamaan melalui skema joint investigation.

Menurut Hinca, dugaan korupsi pengadaan batu bara menjadi kasus yang paling berdampak bagi masyarakat. Perkara yang naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun akibat dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian nilai kontrak dengan pasokan riil.

"Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung," kata Hinca.

Ia juga meminta publik tidak menggiring penyidikan ini sebagai "perang antar seragam". Menurutnya, narasi tersebut justru mengaburkan substansi perkara korupsi.

"Yang kita saksikan ini bukan perang. Perang itu ada pemenang dan pecundang. Yang sedang terjadi justru sebaliknya, dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat yang diberikan konstitusi kepada mereka," ujarnya.

Terkait isu yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hinca menegaskan rekam jejak seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.

"Kita ini sering keliru. Seolah orang yang berjasa besar pantas dapat keringanan begitu dia tersandung masalah," katanya.

Penegakan hukum hanya akan memiliki wibawa apabila berlaku sama bagi siapa pun.

"Justru orang yang paling lama memegang pedang yang harus paling siap merasakan tajamnya. Kalau tidak, pedang itu kehilangan wibawanya," tegas Hinca.

Hinca menambahkan, KUHAP yang baru telah memberikan ruang lebih luas bagi penyidik dengan memperkuat alat bukti, termasuk bukti elektronik. Karena itu, ia meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.

"Kalau penyidik sudah pegang dua alat bukti yang cukup, jangan ragu naikkan ke tersangka. Tidak peduli dia siapa, tidak peduli dia pejabat setinggi apa, tidak peduli dia sesama penegak hukum sekalipun," katanya.

Menutup pernyataannya, Hinca menegaskan perkara tersebut merupakan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap proses penyidikan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

"Rakyat masih bisa memaafkan pencuri. Yang sulit dimaafkan itu penjaga yang ikut mencuri," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya