Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Kemenhut)

Politik

Di Era Prabowo, Perdagangan Karbon Kehutanan Tak Lagi Sekadar Wacana

JUMAT, 10 JULI 2026 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Babak baru perdagangan karbon di sektor kehutanan resmi dimulai. Setelah lama tertunda, implementasi kebijakan tersebut kini dipercepat sebagai bagian dari strategi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Percepatan kebijakan tersebut didorong oleh komitmen kuat dalam pengembangan ekonomi hijau dan didukung penuh Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2026.


Implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kemenhut menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon. Keempat tersebut diantaranya tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial.

Kementerian Kehutanan akan terus memperluas pelaksanaan perdagangan karbon agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” sambungnya.

Pemerintah telah resmi launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kemenhut menjadi kementerian pertama yang melakukan implementasi perdagangan karbon dengan meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya