Berita

Akademisi sekaligus Profesor asal Sulawesi Utara, Prof. Ing Mokoginta didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan mendatangani Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Mantan Guru Besar IPB Sambangi Bareskrim soal Kasus Mafia Tanah

JUMAT, 10 JULI 2026 | 02:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Profesor asal Sulawesi Utara, Prof. Ing Mokoginta didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan status perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang telah bergulir sejak 2017.

“Kami mendampingi Prof. Ing untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof. Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara,” kata Tim hukum BBHAR PDIP, Wiradarma Harefa kepada wartawan di Mabes Polri.


Padahal, laporan pidana telah berjalan selama bertahun-tahun dan kini masih ada pihak-pihak menguasai tanah 1,7 hektare.

“Jadi sekarang orang-orang yang ada di dalam situ, ada yang membangun rumah di dalam lokasi tanah yang sedang disengketakan, dan sudah disomasi untuk dia keluar, untuk dia mengosongkan secara sukarela. Tapi sampai saat ini belum dilakukan,” kata Wiradarma.

Wiradarma menyebut sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM atas nama pihak tersebut.

“Karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” ujar dia.

Maka dari itu, Prof Mokoginta yang juga Mantan Guru Besar IPB mengaku menunggu penyelesaian perkara ini 

“Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas,” kata Prof Mokoginta.

Adapun awal mula kasus ini terjadi pada 2017 saat tanah milik keluarga Prof Mokoginta seluas sekitar 1,7 hektare persegi ditanami kelapa dan cengkeh sebagai tanaman produksi ditebang di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 

“Tadinya punya kami ada tanaman produksi kelapa dan cengkeh. Tetapi ketika diduduki, dirampas, itu semua ditebang. Penjaga tanah kami diusir dan tanah kami sebagian besar sudah dijual,” jelasnya.

Prof Mokoginta mengklaim pihak yang menguasai tanah menduduki lebih dulu lahan sebelum mengurus penerbitan sertifikat baru. Akhirnya, Prof Mokoginta membawa kasus ini ke ranah hukum.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya