Berita

Ilustrasi galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC). (Foto: Istimewa)

Kesehatan

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Hingga kini belum ada bukti klinis yang secara langsung mengaitkan paparan Bisphenol A (BPA) dari galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) dengan gangguan hormon, reproduksi, dan kanker pada manusia. Apalagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum pernah melakukan kajian terkait hal itu. 

Guru Besar Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Johnner Sitompul mengingatkan masyarakat perlu kritis membedakan BPA sebagai senyawa yang berdiri sendiri dengan BPA sebagai unsur pembentuk kemasan. 

BPA sebagai bahan pencampur plastic polikarbonat sangat sulit terlepas dari ikatan plastiknya, jadi kecil kemungkinan migrasi, apalagi dalam suhu normal. PC adalah bahan kemasan yang tahan panas, karenanya digunakan sebagai kemasan guna ulang yang lebih ramah lingkungan.


"Riset itu (bahaya galon PC) belum terlihat, yang banyak itu risiko BPA terhadap bayi, terhadap kelenjar-kelenjar atau hormon terhadap obesitas BPA-nya ya, bukan polikarbonatnya," kata Johnner Sitompul di Jakarta, dikutip Kamis 9 Juli 2026.

Guru Besar Jebolan University of Wales ini menjelaskan bahwa BPA merupakan zat pembentuk yang berubah bentuk saat menjadi polikarbonat. Ia melanjutkan, belum ada penelitian yang membuktikan polikarbonat dalam bentuk galon yang dapat terurai kembali menjadi BPA saat bersentuhan dengan air.

Menurutnya, penelitian yang selama ini banyak berkembang justru masih berfokus pada BPA sebagai senyawa tersendiri, bukan pada galon polikarbonat yang digunakan sebagai wadah air minum. Padahal, sambung dia, senyawa pembentuk (monomer) yang tergabung dalam polikarbonat berubah dan memiliki karakteristik yang jauh lebih stabil.

Johnner menjelaskan, hal ini lantaran materi polikarbonat dibentuk melalui reaksi polimerisasi sehingga memiliki ikatan kuat dan tidak mudah luruh atau rusak apabila digunakan sebagai kemasan pangan. Berbeda apabila materi tertentu yang hanya terbentuk melalui reaksi fisik sehingga memiliki ikatan yang lemah.

"Perdebatan selama ini kerap mencampuradukkan antara BPA sebagai bahan penyusun (monomer) dengan polikarbonat sebagai produk akhir yang telah mengalami reaksi kimia," kata Johnner.

Ia berpendapat, diperlukan penelitian yang secara khusus yang menguji apakah BPA dalam polikarbonat dapat bermigrasi ke dalam air dalam kondisi penggunaan nyata. Menurutnya, hasil penelitian tersebut nantinya dapat menjadi rujukan ilmiah yang objektif.

Sebelumnya, penelitian Departemen Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga (Unair) mendapati bahwa tidak ada hubungan signifikan antara gangguan sistem hormon, gangguan reproduksi, maupun kanker dengan mengonsumsi air dari galon guna ulang PC.

Penelitian menganalisis pola konsumsi AMDK, kandungan Bisphenol A (BPA) pada 10 merek air kemasan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, serta kaitannya dengan berbagai keluhan kesehatan yang dialami responden. Hasilnya, tidak ada hubungan antara gangguan hormon dalam bentuk apapun akibat mengonsumsi air dari galon guna ulang PC.

"Penelitian ini tidak menemukan hubungan yang signifikan antara paparan BPA dari konsumsi air minum dalam kemasan dengan risiko kanker, gangguan reproduksi, maupun gangguan hormon," bunyi kesimpulan penelitian tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya