Berita

(Foto: media sosial)

Hukum

Kejagung Siaga Satu, Seluruh Kejati-Kejari Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Situasi di internal Kejaksaan Agung tampaknya sedang tidak biasa-biasa saja. 

Di tengah memanasnya dinamika penegakan hukum, khususnya setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menerbitkan surat berstatus rahasia kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu memuat perihal "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi". 


Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Jamintel menyebut perkembangan situasi nasional, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara yang tengah menjadi sorotan publik, menuntut seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah antisipatif demi menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan marwah institusi. Ada lima instruksi utama yang diberikan.

"Satu, melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," demikian bunyi instruksi dalam surat tersebut, dikutip redaksi malam ini, Kamis 9 Juli 2026.

Kedua, mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan strategis. Ketiga, pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor diperketat sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.

Instruksi berikutnya adalah memperketat pengawasan internal terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. Seluruh pegawai juga diminta tidak memberikan komentar, pendapat, maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan informasi dan komunikasi publik diminta dilakukan secara terkoordinasi, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Pada bagian penutup, Jamintel mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.

Beredarnya surat ini menjadi perhatian karena muncul di tengah meningkatnya tensi hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah di Sentul, serta beberapa titik lain yang disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero) yang juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikait-kaitkan dengan nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang diterbitkannya surat tersebut maupun apakah instruksi peningkatan kewaspadaan berkaitan langsung dengan perkembangan penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik. 

Namun, terbitnya surat memunculkan spekulasi bahwa institusi Adhyaksa tengah melakukan langkah antisipatif menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin memanas.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya