Berita

(Foto: media sosial)

Hukum

Kejagung Siaga Satu, Seluruh Kejati-Kejari Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Situasi di internal Kejaksaan Agung tampaknya sedang tidak biasa-biasa saja. 

Di tengah memanasnya dinamika penegakan hukum, khususnya setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menerbitkan surat berstatus rahasia kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu memuat perihal "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi". 


Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Jamintel menyebut perkembangan situasi nasional, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara yang tengah menjadi sorotan publik, menuntut seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah antisipatif demi menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan marwah institusi. Ada lima instruksi utama yang diberikan.

"Satu, melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," demikian bunyi instruksi dalam surat tersebut, dikutip redaksi malam ini, Kamis 9 Juli 2026.

Kedua, mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan strategis. Ketiga, pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor diperketat sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.

Instruksi berikutnya adalah memperketat pengawasan internal terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. Seluruh pegawai juga diminta tidak memberikan komentar, pendapat, maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan informasi dan komunikasi publik diminta dilakukan secara terkoordinasi, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Pada bagian penutup, Jamintel mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.

Beredarnya surat ini menjadi perhatian karena muncul di tengah meningkatnya tensi hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah di Sentul, serta beberapa titik lain yang disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero) yang juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikait-kaitkan dengan nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang diterbitkannya surat tersebut maupun apakah instruksi peningkatan kewaspadaan berkaitan langsung dengan perkembangan penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik. 

Namun, terbitnya surat memunculkan spekulasi bahwa institusi Adhyaksa tengah melakukan langkah antisipatif menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin memanas.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya