Berita

Gepokan mata uang asing yang ditemukan Polri dalam dalam penggeledahan di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Pemilik Manfaat Money Changer yang Digeledah Polri Diduga Adik Kelas Jampidsus

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus bergulir. Penyidik menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp7,2 miliar.

Penggeledahan dilakukan di Koin Money Changer sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera, hingga perkara Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Koin Money Changer beroperasi di bawah badan hukum PT Kantor Omzet Indonesia. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang digeledah penyidik Kortastipidkor dalam rangka penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.


Berdasarkan data administrasi perusahaan, beneficial owner atau pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia tercatat atas nama Don Ritto, S.H., M.H., seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. Berdasarkan informasi yang beredar, ia merupakan adik kelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan hubungan akademik tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam dokumen perusahaan, Don Ritto tercatat sebagai pemilik manfaat yang memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai beneficial ownership, yakni memiliki kepemilikan saham lebih dari 25 persen, hak suara lebih dari 25 persen, memperoleh manfaat ekonomi lebih dari 25 persen dari laba perusahaan, serta memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi maupun komisaris.

Sementara itu, alamat korespondensi PT Kantor Omzet Indonesia tercantum di Jalan Terusan Jakarta Nomor 295. Penyidik diduga masih mendalami struktur kepemilikan perusahaan, transaksi keuangan, serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah, dokumen, hingga perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Polri belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penggeledahan terbaru tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun hubungan spesifik uang Rp7,2 miliar yang disita dengan masing-masing dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Di sisi lain, pihak PT Kantor Omzet Indonesia maupun Don Ritto belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan di Koin Money Changer maupun penyitaan uang oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya