Berita

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan dijaga aparat TNI, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus Bisa Kaburkan Batas Kewenangan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis antikorupsi Anshor Mukmin mengkritik keterlibatan TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pelibatan militer dalam aktivitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil tidak boleh menjadi praktik yang dinormalisasi.

Anshor mengurai Pasal 30 UUD 1945 yang membedakan secara jelas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan. Sementara Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

"Pemisahan tersebut merupakan amanat reformasi konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus menjamin tegaknya supremasi sipil," kata Anshor dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.


Ia menjelaskan, UU 34/2004 tentang TNI juga telah mengatur secara tegas tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

Karena itu, setiap perluasan peran militer ke ranah penegakan hukum sipil harus disikapi hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan sistem ketatanegaraan.

"Profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing. Meskipun alasan pengamanan pejabat penegak hukum dapat dipahami, praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ini menilai, penegakan hukum merupakan domain institusi sipil yang memiliki mekanisme, sistem pengawasan, dan akuntabilitas tersendiri.

Sebaliknya, TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara yang memiliki mandat menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.

"Justru demi menjaga kehormatan dan profesionalisme TNI, institusi tersebut harus dijauhkan dari fungsi-fungsi penegakan hukum yang bukan merupakan mandat utamanya," tegas Anshor.

"Tanpa pembatasan yang tegas, ruang tafsir publik akan semakin luas dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi-fungsi sipil mulai terdistorsi oleh institusi militer," katanya.

Menurut Anshor, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan, melainkan melalui independensi aparat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

"Pada saat yang sama, kepercayaan terhadap TNI juga akan semakin kuat apabila institusi yang kita banggakan ini tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya