Berita

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan dijaga aparat TNI, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus Bisa Kaburkan Batas Kewenangan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis antikorupsi Anshor Mukmin mengkritik keterlibatan TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pelibatan militer dalam aktivitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil tidak boleh menjadi praktik yang dinormalisasi.

Anshor mengurai Pasal 30 UUD 1945 yang membedakan secara jelas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan. Sementara Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

"Pemisahan tersebut merupakan amanat reformasi konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus menjamin tegaknya supremasi sipil," kata Anshor dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.


Ia menjelaskan, UU 34/2004 tentang TNI juga telah mengatur secara tegas tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

Karena itu, setiap perluasan peran militer ke ranah penegakan hukum sipil harus disikapi hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan sistem ketatanegaraan.

"Profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing. Meskipun alasan pengamanan pejabat penegak hukum dapat dipahami, praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ini menilai, penegakan hukum merupakan domain institusi sipil yang memiliki mekanisme, sistem pengawasan, dan akuntabilitas tersendiri.

Sebaliknya, TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara yang memiliki mandat menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.

"Justru demi menjaga kehormatan dan profesionalisme TNI, institusi tersebut harus dijauhkan dari fungsi-fungsi penegakan hukum yang bukan merupakan mandat utamanya," tegas Anshor.

"Tanpa pembatasan yang tegas, ruang tafsir publik akan semakin luas dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi-fungsi sipil mulai terdistorsi oleh institusi militer," katanya.

Menurut Anshor, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan, melainkan melalui independensi aparat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

"Pada saat yang sama, kepercayaan terhadap TNI juga akan semakin kuat apabila institusi yang kita banggakan ini tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya