Berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

Hukum

Akhirnya Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan yang Dikaitkan Jampidsus

KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait upaya penggeledahan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, upaya penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah hukum dan kewenangan penyidik Polri.

Pihaknya memosisikan diri untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Korps Bhayangkara.


"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian," kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Anang menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi lengkap soal kejelasan objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam pusaran perkara. Kejagung meyakini Polri bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, Anang menegaskan komitmen institusinya yang akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hal tersebut penting demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sipil.

Pernyataan resmi ini sekaligus merespons spekulasi liar publik yang berkembang dalam 24 jam terakhir. Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa ketegangan sempat meningkat setelah adanya penggeledahan dan pembatasan aktivitas di sekitar area strategis Korps Adhyaksa yang melibatkan aparat kepolisian.

Kabar ini sempat dikaitkan dengan penanganan sejumlah kasus korupsi skala besar yang sedang ditangani oleh Jampidsus.

Apalagi, situasi sempat memanas menyusul isu pengamanan ketat dan konvoi kendaraan taktis militer di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu malam, 8 Juli 2026.

Melalui klarifikasi ini, Kejagung memastikan hubungan kedua institusi penegak hukum tetap solid dan berjalan sesuai koridor regulasi masing-masing.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya