Berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

Hukum

Akhirnya Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan yang Dikaitkan Jampidsus

KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait upaya penggeledahan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, upaya penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah hukum dan kewenangan penyidik Polri.

Pihaknya memosisikan diri untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Korps Bhayangkara.


"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian," kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Anang menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi lengkap soal kejelasan objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam pusaran perkara. Kejagung meyakini Polri bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, Anang menegaskan komitmen institusinya yang akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hal tersebut penting demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sipil.

Pernyataan resmi ini sekaligus merespons spekulasi liar publik yang berkembang dalam 24 jam terakhir. Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa ketegangan sempat meningkat setelah adanya penggeledahan dan pembatasan aktivitas di sekitar area strategis Korps Adhyaksa yang melibatkan aparat kepolisian.

Kabar ini sempat dikaitkan dengan penanganan sejumlah kasus korupsi skala besar yang sedang ditangani oleh Jampidsus.

Apalagi, situasi sempat memanas menyusul isu pengamanan ketat dan konvoi kendaraan taktis militer di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu malam, 8 Juli 2026.

Melalui klarifikasi ini, Kejagung memastikan hubungan kedua institusi penegak hukum tetap solid dan berjalan sesuai koridor regulasi masing-masing.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya