Berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

Hukum

Akhirnya Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan yang Dikaitkan Jampidsus

KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait upaya penggeledahan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, upaya penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah hukum dan kewenangan penyidik Polri.

Pihaknya memosisikan diri untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Korps Bhayangkara.


"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian," kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Anang menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi lengkap soal kejelasan objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam pusaran perkara. Kejagung meyakini Polri bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, Anang menegaskan komitmen institusinya yang akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hal tersebut penting demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sipil.

Pernyataan resmi ini sekaligus merespons spekulasi liar publik yang berkembang dalam 24 jam terakhir. Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa ketegangan sempat meningkat setelah adanya penggeledahan dan pembatasan aktivitas di sekitar area strategis Korps Adhyaksa yang melibatkan aparat kepolisian.

Kabar ini sempat dikaitkan dengan penanganan sejumlah kasus korupsi skala besar yang sedang ditangani oleh Jampidsus.

Apalagi, situasi sempat memanas menyusul isu pengamanan ketat dan konvoi kendaraan taktis militer di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu malam, 8 Juli 2026.

Melalui klarifikasi ini, Kejagung memastikan hubungan kedua institusi penegak hukum tetap solid dan berjalan sesuai koridor regulasi masing-masing.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya