Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)

Hukum

Polri-Kejagung Memanas, IAW Malah Dorong Penyidikan Terpadu Kasus Tambang KPUC

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung yang belakangan memanas usai penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru disikapi berbeda oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

Alih-alih menyoroti polemik tersebut, IAW mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan RI membangun penyidikan terpadu untuk membongkar dugaan kejahatan berlapis di sektor pertambangan yang melibatkan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kalimantan Timur.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan, perkara KPUC tidak boleh berhenti pada dugaan pencemaran lingkungan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengembangkan perkara hingga menyentuh dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran minerba, perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan pengendalian manfaat ekonomi korporasi.


"Kalau aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan tetap menghasilkan keuntungan, maka yang harus ditelusuri bukan hanya pencemarannya, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan apakah ada potensi kerugian negara," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Iskandar, momentum hubungan Polri dan Kejaksaan yang tengah menjadi sorotan publik semestinya dibuktikan melalui sinergi penegakan hukum, bukan menjadi sekadar polemik. Penyidikan terpadu dinilai menjadi cara paling tepat untuk mengusut dugaan kejahatan sumber daya alam yang memiliki irisan pidana lingkungan, korupsi, hingga tindak pidana ekonomi.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 untuk mengumpulkan data, bahan keterangan, dan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan KPUC.

Dokumen tersebut, kata Iskandar, merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Peduli Rakyat Anti Korupsi Kutai Kartanegara. Bahkan, Kejati Kaltim juga telah memanggil Lauw Juanda Lesmana dari PT Kayan Putra Utama Coal untuk dimintai keterangan pada 26 Maret 2026 terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan.

IAW menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik juga harus menguji kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang memperkaya individu atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, Iskandar meminta aparat mengurai struktur kepemilikan perusahaan, menelusuri beneficial ownership, serta memetakan seluruh pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas KPUC.

"Status setiap pihak harus dibuktikan, apakah hanya pemilik formal, pengendali faktual, penerima manfaat ekonomi, atau sekadar saksi. Penyidikan harus bertumpu pada alat bukti, bukan asumsi," tegasnya.

IAW juga meminta Kementerian ESDM membuka data IUP, RKAB, produksi, reklamasi hingga pascatambang. Sementara Kementerian Keuangan didorong menelusuri pembayaran royalti, iuran tetap, PNBP minerba, perpajakan, transaksi ekspor, hingga dugaan transfer pricing.

Di sisi lain, Polri didorong memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan melalui hasil laboratorium, keterangan ahli, dan kesaksian warga terdampak. Sedangkan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi, potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut.

Tak hanya itu, IAW juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang masuk kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Bila negara serius, perkara ini harus ditangani secara terpadu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaksana di lapangan, tetapi luput mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonominya," pungkas Iskandar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya