Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)

Hukum

Polri-Kejagung Memanas, IAW Malah Dorong Penyidikan Terpadu Kasus Tambang KPUC

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung yang belakangan memanas usai penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru disikapi berbeda oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

Alih-alih menyoroti polemik tersebut, IAW mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan RI membangun penyidikan terpadu untuk membongkar dugaan kejahatan berlapis di sektor pertambangan yang melibatkan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kalimantan Timur.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan, perkara KPUC tidak boleh berhenti pada dugaan pencemaran lingkungan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengembangkan perkara hingga menyentuh dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran minerba, perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan pengendalian manfaat ekonomi korporasi.


"Kalau aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan tetap menghasilkan keuntungan, maka yang harus ditelusuri bukan hanya pencemarannya, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan apakah ada potensi kerugian negara," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Iskandar, momentum hubungan Polri dan Kejaksaan yang tengah menjadi sorotan publik semestinya dibuktikan melalui sinergi penegakan hukum, bukan menjadi sekadar polemik. Penyidikan terpadu dinilai menjadi cara paling tepat untuk mengusut dugaan kejahatan sumber daya alam yang memiliki irisan pidana lingkungan, korupsi, hingga tindak pidana ekonomi.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 untuk mengumpulkan data, bahan keterangan, dan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan KPUC.

Dokumen tersebut, kata Iskandar, merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Peduli Rakyat Anti Korupsi Kutai Kartanegara. Bahkan, Kejati Kaltim juga telah memanggil Lauw Juanda Lesmana dari PT Kayan Putra Utama Coal untuk dimintai keterangan pada 26 Maret 2026 terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan.

IAW menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik juga harus menguji kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang memperkaya individu atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, Iskandar meminta aparat mengurai struktur kepemilikan perusahaan, menelusuri beneficial ownership, serta memetakan seluruh pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas KPUC.

"Status setiap pihak harus dibuktikan, apakah hanya pemilik formal, pengendali faktual, penerima manfaat ekonomi, atau sekadar saksi. Penyidikan harus bertumpu pada alat bukti, bukan asumsi," tegasnya.

IAW juga meminta Kementerian ESDM membuka data IUP, RKAB, produksi, reklamasi hingga pascatambang. Sementara Kementerian Keuangan didorong menelusuri pembayaran royalti, iuran tetap, PNBP minerba, perpajakan, transaksi ekspor, hingga dugaan transfer pricing.

Di sisi lain, Polri didorong memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan melalui hasil laboratorium, keterangan ahli, dan kesaksian warga terdampak. Sedangkan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi, potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut.

Tak hanya itu, IAW juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang masuk kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Bila negara serius, perkara ini harus ditangani secara terpadu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaksana di lapangan, tetapi luput mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonominya," pungkas Iskandar.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya