Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)

Hukum

Polri-Kejagung Memanas, IAW Malah Dorong Penyidikan Terpadu Kasus Tambang KPUC

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung yang belakangan memanas usai penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru disikapi berbeda oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

Alih-alih menyoroti polemik tersebut, IAW mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan RI membangun penyidikan terpadu untuk membongkar dugaan kejahatan berlapis di sektor pertambangan yang melibatkan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kalimantan Timur.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan, perkara KPUC tidak boleh berhenti pada dugaan pencemaran lingkungan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengembangkan perkara hingga menyentuh dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran minerba, perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan pengendalian manfaat ekonomi korporasi.


"Kalau aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan tetap menghasilkan keuntungan, maka yang harus ditelusuri bukan hanya pencemarannya, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan apakah ada potensi kerugian negara," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Iskandar, momentum hubungan Polri dan Kejaksaan yang tengah menjadi sorotan publik semestinya dibuktikan melalui sinergi penegakan hukum, bukan menjadi sekadar polemik. Penyidikan terpadu dinilai menjadi cara paling tepat untuk mengusut dugaan kejahatan sumber daya alam yang memiliki irisan pidana lingkungan, korupsi, hingga tindak pidana ekonomi.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 untuk mengumpulkan data, bahan keterangan, dan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan KPUC.

Dokumen tersebut, kata Iskandar, merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Peduli Rakyat Anti Korupsi Kutai Kartanegara. Bahkan, Kejati Kaltim juga telah memanggil Lauw Juanda Lesmana dari PT Kayan Putra Utama Coal untuk dimintai keterangan pada 26 Maret 2026 terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan.

IAW menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik juga harus menguji kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang memperkaya individu atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, Iskandar meminta aparat mengurai struktur kepemilikan perusahaan, menelusuri beneficial ownership, serta memetakan seluruh pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas KPUC.

"Status setiap pihak harus dibuktikan, apakah hanya pemilik formal, pengendali faktual, penerima manfaat ekonomi, atau sekadar saksi. Penyidikan harus bertumpu pada alat bukti, bukan asumsi," tegasnya.

IAW juga meminta Kementerian ESDM membuka data IUP, RKAB, produksi, reklamasi hingga pascatambang. Sementara Kementerian Keuangan didorong menelusuri pembayaran royalti, iuran tetap, PNBP minerba, perpajakan, transaksi ekspor, hingga dugaan transfer pricing.

Di sisi lain, Polri didorong memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan melalui hasil laboratorium, keterangan ahli, dan kesaksian warga terdampak. Sedangkan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi, potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut.

Tak hanya itu, IAW juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang masuk kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Bila negara serius, perkara ini harus ditangani secara terpadu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaksana di lapangan, tetapi luput mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonominya," pungkas Iskandar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya