Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)

Hukum

Polri-Kejagung Memanas, IAW Malah Dorong Penyidikan Terpadu Kasus Tambang KPUC

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung yang belakangan memanas usai penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru disikapi berbeda oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

Alih-alih menyoroti polemik tersebut, IAW mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan RI membangun penyidikan terpadu untuk membongkar dugaan kejahatan berlapis di sektor pertambangan yang melibatkan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kalimantan Timur.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan, perkara KPUC tidak boleh berhenti pada dugaan pencemaran lingkungan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengembangkan perkara hingga menyentuh dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran minerba, perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan pengendalian manfaat ekonomi korporasi.


"Kalau aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan tetap menghasilkan keuntungan, maka yang harus ditelusuri bukan hanya pencemarannya, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan apakah ada potensi kerugian negara," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Iskandar, momentum hubungan Polri dan Kejaksaan yang tengah menjadi sorotan publik semestinya dibuktikan melalui sinergi penegakan hukum, bukan menjadi sekadar polemik. Penyidikan terpadu dinilai menjadi cara paling tepat untuk mengusut dugaan kejahatan sumber daya alam yang memiliki irisan pidana lingkungan, korupsi, hingga tindak pidana ekonomi.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 untuk mengumpulkan data, bahan keterangan, dan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan KPUC.

Dokumen tersebut, kata Iskandar, merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Peduli Rakyat Anti Korupsi Kutai Kartanegara. Bahkan, Kejati Kaltim juga telah memanggil Lauw Juanda Lesmana dari PT Kayan Putra Utama Coal untuk dimintai keterangan pada 26 Maret 2026 terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan.

IAW menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik juga harus menguji kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang memperkaya individu atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, Iskandar meminta aparat mengurai struktur kepemilikan perusahaan, menelusuri beneficial ownership, serta memetakan seluruh pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas KPUC.

"Status setiap pihak harus dibuktikan, apakah hanya pemilik formal, pengendali faktual, penerima manfaat ekonomi, atau sekadar saksi. Penyidikan harus bertumpu pada alat bukti, bukan asumsi," tegasnya.

IAW juga meminta Kementerian ESDM membuka data IUP, RKAB, produksi, reklamasi hingga pascatambang. Sementara Kementerian Keuangan didorong menelusuri pembayaran royalti, iuran tetap, PNBP minerba, perpajakan, transaksi ekspor, hingga dugaan transfer pricing.

Di sisi lain, Polri didorong memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan melalui hasil laboratorium, keterangan ahli, dan kesaksian warga terdampak. Sedangkan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi, potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut.

Tak hanya itu, IAW juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang masuk kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Bila negara serius, perkara ini harus ditangani secara terpadu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaksana di lapangan, tetapi luput mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonominya," pungkas Iskandar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya