Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)

Hukum

Polri-Kejagung Memanas, IAW Malah Dorong Penyidikan Terpadu Kasus Tambang KPUC

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung yang belakangan memanas usai penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru disikapi berbeda oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

Alih-alih menyoroti polemik tersebut, IAW mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan RI membangun penyidikan terpadu untuk membongkar dugaan kejahatan berlapis di sektor pertambangan yang melibatkan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kalimantan Timur.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan, perkara KPUC tidak boleh berhenti pada dugaan pencemaran lingkungan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengembangkan perkara hingga menyentuh dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran minerba, perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan pengendalian manfaat ekonomi korporasi.


"Kalau aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan tetap menghasilkan keuntungan, maka yang harus ditelusuri bukan hanya pencemarannya, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan apakah ada potensi kerugian negara," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Iskandar, momentum hubungan Polri dan Kejaksaan yang tengah menjadi sorotan publik semestinya dibuktikan melalui sinergi penegakan hukum, bukan menjadi sekadar polemik. Penyidikan terpadu dinilai menjadi cara paling tepat untuk mengusut dugaan kejahatan sumber daya alam yang memiliki irisan pidana lingkungan, korupsi, hingga tindak pidana ekonomi.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 untuk mengumpulkan data, bahan keterangan, dan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan KPUC.

Dokumen tersebut, kata Iskandar, merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Peduli Rakyat Anti Korupsi Kutai Kartanegara. Bahkan, Kejati Kaltim juga telah memanggil Lauw Juanda Lesmana dari PT Kayan Putra Utama Coal untuk dimintai keterangan pada 26 Maret 2026 terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan.

IAW menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik juga harus menguji kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang memperkaya individu atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, Iskandar meminta aparat mengurai struktur kepemilikan perusahaan, menelusuri beneficial ownership, serta memetakan seluruh pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas KPUC.

"Status setiap pihak harus dibuktikan, apakah hanya pemilik formal, pengendali faktual, penerima manfaat ekonomi, atau sekadar saksi. Penyidikan harus bertumpu pada alat bukti, bukan asumsi," tegasnya.

IAW juga meminta Kementerian ESDM membuka data IUP, RKAB, produksi, reklamasi hingga pascatambang. Sementara Kementerian Keuangan didorong menelusuri pembayaran royalti, iuran tetap, PNBP minerba, perpajakan, transaksi ekspor, hingga dugaan transfer pricing.

Di sisi lain, Polri didorong memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan melalui hasil laboratorium, keterangan ahli, dan kesaksian warga terdampak. Sedangkan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi, potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut.

Tak hanya itu, IAW juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang masuk kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Bila negara serius, perkara ini harus ditangani secara terpadu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaksana di lapangan, tetapi luput mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonominya," pungkas Iskandar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya