Berita

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Usul Ambang Pajak JHT Naik Jadi Rp400 Juta Said Iqbal: Pakai Acuan Emas

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.

Menurutnya, ambang batas Rp50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu," ujar Said kepada wartawan. dikutip Kamis 9 Juli 2026.


Ia menilai nilai Rp50 juta pada 2009 memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinilai perlu dilakukan agar lebih adil.

Sebagai dasar perhitungan, Said menggunakan acuan harga emas. Menurutnya, Rp50 juta pada 2009 setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

"Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp400 juta ke atas," kata Said.

Selain harga emas, Said juga menyebut penyesuaian ambang batas dapat mempertimbangkan akumulasi inflasi selama hampir dua dekade terakhir.

Menurut Said, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew merespons positif usulan tersebut. Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

"Beliau bilang memang lebih fair kalau menggunakan harga emas. Atau pertimbangannya inflasi," kata Said.

Di sisi lain, Said mempertanyakan data yang menyebut sekitar 95 persen peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp50 juta sehingga tidak terdampak pajak. Menurutnya, angka tersebut kemungkinan didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang mencairkan JHT setelah masa kerja relatif singkat.

Ia berpendapat, jika seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT secara bersamaan, mayoritas justru diperkirakan memiliki saldo di atas Rp50 juta.

"Kalau hari ini semua mengambil JHT, pasti yang di atas Rp50 juta lebih banyak. Yang 95 persen itu kemungkinan dihitung dari peserta yang sudah pernah mencairkan JHT, sementara yang banyak mencairkan adalah pekerja kontrak atau pekerja informal," tandas Said.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya