Berita

Ketua MPR RI periode 2024-2029, Ahmad Muzani (Foto; RMOL)

Politik

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

KAMIS, 09 JULI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) bersepakat menjaga independensi masing-masing lembaga dengan tidak saling mencampuri kewenangan. 

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan selama ini MPR dan MK telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam konstitusi.

"Selama ini, baik MPR maupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tadi kami sepakat untuk tidak saling mencampuri urusan kewenangan dan rumah tangga masing-masing," kata Muzani kepada wartawan, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.


Meski demikian, Muzani menegaskan komunikasi antarlembaga tetap diperlukan, khususnya dalam memberikan penafsiran terhadap konstitusi.

"Tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan mengubah konstitusi berada di tangan MPR, sedangkan MK memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.

Karena itu, Muzani berharap MK dapat mendengarkan pandangan MPR mengenai latar belakang penyusunan maupun perubahan pasal-pasal UUD sebelum mengambil tafsir terhadap ketentuan konstitusi.

"Karena undang-undang dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang undang-undang dasar tentu saja MPR," katanya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya