Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Dukung Pembentukan Regulator Khusus Pusat Finansial Internasional

KAMIS, 09 JULI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan pembentukan Lembaga Pengatur dan Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko hal itu,  sepanjang lembaga tersebut memiliki mandat yang jelas, independen, dan mengacu pada praktik terbaik internasional.

"Kami meyakini bahwa pembentukannya memang harus memiliki mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas. Itu utamanya dari lembaga dimaksud," kata Hernawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.


Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kualitas regulator menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya tarik suatu yurisdiksi bagi investor.

Karena itu, apabila pemerintah dan DPR memutuskan membentuk LPJK PFII, OJK menilai lembaga tersebut harus memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaksan, jika LPJK PFII dibentuk, OJK menilai lembaga tersebut harus menerapkan empat prinsip utama, yaitu; memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, didukung SDM yang profesional dan berintegritas, serta mampu berkoordinasi dan bertukar informasi secara efektif dengan regulator di dalam maupun luar negeri.

"OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling tepat bagi penyelenggaraan PFII, termasuk apabila dipandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang baru," ujar Dian.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan, SDM, serta dukungan infrastruktur yang memadai menjadi syarat utama agar LPJK memenuhi standar internasional dan memperoleh kepercayaan investor global.

Dian juga menilai perlu adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara LPJK PFII dengan OJK dan otoritas terkait, mengingat aktivitas jasa keuangan di kawasan tersebut tetap berkaitan dengan sistem keuangan nasional. 

Koordinasi itu mencakup penyelarasan kebijakan pengawasan, pertukaran data, perizinan, pengawasan lembaga jasa keuangan lintas wilayah, perlindungan konsumen, hingga pengawasan konglomerasi keuangan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya