Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti (kiri) dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)
Ancaman terhadap demokrasi di Indonesia saat ini bukan lagi kudeta militer dalam pengertian klasik. Ada gejala 'kudeta merambat' melalui penguasaan instrumen negara tanpa menggunakan kekuatan bersenjata.
"Kudeta dalam era modern disebut kudeta merambat. Ia berbeda dengan pengertian kudeta yang selama ini kita kenal. Maksudnya memasuki instrumen-instrumen negara lalu menguasainya tanpa sama sekali menggunakan senjata," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti dalam diskusi publik bertajuk Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Merujuk tren yang berkembang saat ini, Ray menilai peluang terjadinya kudeta militer seperti di Myanmar, Niger, Gabon, maupun Turki sangat kecil terjadi. Ia menilai ada gejala lain yang justru lebih mengkhawatirkan.
Ia menegaskan, Indonesia kini tidak lagi hanya menghadapi gejala militerisasi, melainkan telah memasuki fase militerisme.
"Militerisasi itu sebatas penempatan militer di ruang sipil yang tidak punya landasan hukum. Sedangkan militerisme adalah paham yang menganggap militer paling hebat," ujarnya.
Ray menjelaskan, militerisme ditandai dengan cara pandang yang menempatkan nilai-nilai militer sebagai standar dalam berbagai aspek kehidupan.
"Kalau mau disiplin harus ala militer, kalau mau punya karakter harus ala militer, kalau mau bela negara juga ala militer. Kondisi kita sekarang, semua standarnya standar militer," katanya.
Ia mencontohkan pelatihan militer bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, persoalan bukan semata pada pelatihannya, melainkan pada argumentasi yang menyebut disiplin, karakter, hingga kemampuan menghadapi persoalan hanya dapat dibentuk melalui pendidikan militer.
"Bahwa seolah-olah soal disiplin, karakter, bela negara, kemampuan menghadapi persoalan, semuanya diukur dengan nilai militer. Itulah yang disebut militerisme, bukan sekadar militerisasi," tegasnya.
Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara menyoroti masih ada persoalan struktural dalam hubungan sipil dan militer pascareformasi.
Menurutnya, amanat Pasal 76 UU TNI Tahun 2004 mengenai pengalihan seluruh bisnis TNI kepada negara hingga kini belum sepenuhnya dilaksanakan secara transparan.
Selain itu, tren penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil dinilai memunculkan kekhawatiran terhadap
creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil. Ibnu juga menilai pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih sebatas prosedural, belum berjalan secara fungsional.
"Militer dengan basis ekonomi independen akan selalu memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional," pungkasnya.